Selasa 10 Dec 2019 17:36 WIB

In Picture: MK Gelar Sidang Judicial Review Kasus First Travel

Korban First Travel mengajukan judicial review atas putusan kasus First Travel..

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua majelis hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul (kanan) memimpin sidang panel pendahuluan permohonan di gedung MK, Jakarta,Selasa (10/12). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua majelis hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul (kanan) memimpin sidang panel pendahuluan permohonan di gedung MK, Jakarta,Selasa (10/12). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua majelis hakim Konstitusi Saldi Isra (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) memimpin sidang panel pendahuluan permohonan di gedung MK, Jakarta,Selasa (10/12). (FOTO : Republika/Prayogi)

Kuasa hukum korban First Travel Pitra Romadoni Nasution (dua kanan) mengikuti sidang panel pendahuluan permohonan di gedung MK, Jakarta,Selasa (10/12). (FOTO : Republika/Prayogi)

Kuasa hukum korban First Travel Pitra Romadoni Nasution mengikuti sidang panel pendahuluan permohonan di gedung MK, Jakarta,Selasa (10/12). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum korban First Travel Pitra Romadoni Nasution mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap pasal yang menjadi dasar hakim dalam memutuskan perampasan aset First Travel. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement