Selasa 10 Dec 2019 18:05 WIB

Polisi Periksa Pengoplos Tabung Elpiji di Solo

Pelaku pengoplosan pindahkan isi 4 tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas non subsidi.

Tabung gas elpiji tiga kilogram (gas melon). Pelaku pengoplosan di Solo raih keuntungan dengan memindahkan isi empat tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas non subsidi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tabung gas elpiji tiga kilogram (gas melon). Pelaku pengoplosan di Solo raih keuntungan dengan memindahkan isi empat tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas non subsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta masih melakukan investigasi untuk mendalami kasus pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi ke non subsidi di Kelurahan Joglo Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah. Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai melalui Wakasat Reskrim AKP Widodo mengatakan, pelaku kasus pengoplosan gas elpiji tersebut, yakni Sukidi alias Slamet (44), kini sedang diperiksa di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.

"Pelaku Sukidi ini ditangkap saat mengantarkan gas elpiji di Warung Popeye Sekip Joglo Banjarsari Solo, Jumat (6/12), sekitar pukul 15.00 WIB, dari hasil laporan masyarakat," kata Widodo di Solo, Selasa.

Baca Juga

Menurut Widodo, perbuatan pelaku melawan hukum karena melakukan pengoplosan tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang dipindahkan ke tabung non subsidi ukuran 12 kg di wilayah Karanganyar. Dari hasil pengoplosan itu, pelaku yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Jebres Solo, menjualnya dijual kepada konsumen di wilayah Solo.

Menurut Widodo, dari hasil keterangan tersangka mengaku satu tabung elpiji ukuran 12 kg diisi dengan tabung gas subsidi 3 kg sebanyak empat tabung. Dari hasil pemindahan gas itu, tersangka mendapatkan keuntungan setiap tabung senilai Rp 30 ribu. Harga setiap tabung subsidi ukuran 3 kg dijual eceran Rp 20 ribu per tabung.

"Dikalikan empat, sehingga nilainya Rp 80 ribu, sedangka, tabung ukuran 12 kg dijual Rp 110 ribu per tabung, sehingga keuntungan mencapai Rp 30 ribu per tabung," ungkap Widodo.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nopol AD 1866 OS dan mobil Toyota Calya Nopol 8863 GS. Selain itu, 43 tabung 12 kg, 48 tabung ukuran 3 kg, tiga tabung 3 kg kosong, tujuh selang regulator, timbangan gantung, dan sebuah tali tambang turut diamankan.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf (b) Undang Undang RI No.8 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka juga disangkakan dengan Pasal 53 huruf (c) UU RI No.22/ 2011 tentang Minyak dan Gas. Ancaman dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda senilai Rp 2 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement