REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding merespons wacana hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi. Menurutnya, jika dinilai mendesak presiden seharusnya yang menginisiasi undang-undang tersebut.
"Jangan melempar kepada masyarakat. Yang menginisiasi undang-undang itu kan pemerintah, Kalau Jokowi sudah merasa mendesak memberlakukan hukuman mati ya pemerintah, presiden menginisiasi UU-nya, jangan dilempar ke masyarakat," ujar politikus PAN tersebut, Selasa (10/12).
Ia menuturkan masyarakat tidak punya hak inisiasi untuk mengajukan pembahasan undang-undang (UU). Ia pun mempertanyakan penerapan hukuman mati terhadap para koruptor jika undang-undangnya belum memberikan ruang untuk memberlakukan hukuman mati.
"Karena slama ini UU tentang tindak pidana korupsi itu belum memberlakukan tentang hukuman mati kecuali ada satu pasal ya korupsi dalam kegiatan penyalahgunaan dana bencana, bencana alam misalnya. Cuma itu saja kan satu pasal itu, masalah hukuman mati, selain itu belum ada aturan,"
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati, jikalau masyarakat berkehendak. Hal itu disampaikannya tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Jokowi mengatakan, saat ini undang-undang yang mengatur soal hukuman mati belum ada yang memberikan sanksi hukuman mati kepada para terpidana pelaku korupsi. Sehingga, perlu ada revisi soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibahas bersama DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan," ujar Jokowi.