Rabu 11 Dec 2019 02:50 WIB

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang

Perpanjangan pembebasan denda pajak kendaraan di Jabar karena tingginya animo warga.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Membayar Pajak Kendaraan/ilustrasi
Foto: Antara
Membayar Pajak Kendaraan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang Program Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor atau Program Double. Menurut Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko, semula program yang dimulai sejak 10 November ini akan berakhir pada Selasa atau 10 Desember 2019 ini. Namun, akan diperpanjang hingga 30 Desember karena tingginya animo masyarakat.

"Hari ini sebenarnya hari terakhir, namun melihat animo masyarakat yang sangat besar, maka seizin Pak Gubernur kami perpanjang hingga tanggal 30 Desember 2019," ujar Hening kepada wartawan, Selasa (10/12). 

Baca Juga

Hening mengatakan, selama sebulan pelaksanaannya, respon Wajib Pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini baru terlihat meningkat saat memasuki pekan ketiga. Puncaknya, pada Senin (9/12). Khusus pada Senin, tercatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat tinggi yakni sebesar Rp 88,301 miliar. 

"Sementara pada hari normal (diluar Program DU) rata-rata berkisar Rp 30 miliar-35 miliar," katanya.

Hening mengatakan, tingginya pendapatan di hari terakhi tersebut terjadi karena sosialisasi program tersebut baru diketahui oleh masyarakat secara luas menjelang akhir program. "Tentunya kami wajib memberikan kesempatan bagi WP yang ingin memanfaatkan pembebasan denda dan diskon," katanya.

Menurut Hening, pihaknya berharap, di masa perpanjangan hingga tanggal 30 Desember 2019 masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar membebaskan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warga Jawa Barat mulai 10 November hingga 10 Desember mendatang. Bagi para penunggak pajak lebih dari lima tahun hanya perlu membayar empat tahun pajak sebelumnya tanpa harus membayar denda atau penunggak hanya dikenakan pajak pokoknya saja. 

Selain itu, kata dia, penunggak pajak di bawah lima tahun pun mendapatkan keringanan yang sama yaitu membayar pokok pajak tanpa harus membayar denda.  Pembebasan denda PKB tersebut, kata dia, seperti amnesti pajak terhadap para penunggak PKB. Bappenda Jabar, harus mengejar target pendapatan pada APBD perubahan 2019 yang dikhawatirkan tidak tercapai karena adanya deviasi 100.000 unit penjualan kendaraan bermotor secara nasional tahun ini. 

"Ini program membebaskan denda, denda untuk PKB, kalau dua tahun nggak bayar ya udah pokoknya saja dua tahun," katanya.

Namun, kata dia, kalau lima tahun atau lebih itu sudah mati di STNK. Sehingga, bisa empat tahun membayarnya. Kalau mengurus STNK baru maka harus membayar STNK satu tahun kedepan. 

"Jadi 5-10 tahun nunggak mau dihidupkan lagi ini boleh. Kesempatan, jadi denda dibebaskan bayar pokoknya, " katanya.

Pembayaran, kata dia, bisa dilakukan secara manual maupun melalui e-Samsat atau Samsat Jebret. Dalam sistem program denda sudah dihilangkan. Wajib pajak hanya cukup membayar pokok pajak yang sudah diakumulasikan. 

"Kalau bayar ya pokoknya saja, disederhanakan," katanya.

Menurut Hening target dari pembebasan denda PKB selama sebulan ini bisa mencapai Rp 800 miliar. Ia optimistis bisa mencapai target tersebut. Namun, jika tidak terpenuhi pihaknya akan meminta izin kembali pada gubernur untuk memperpanjangnya kembali. 

"Target pendapatan pada perubahan 2019 ini yang dipatok kurang lebih mencapai Rp 20 triliun. Sementara di APBD murni Rp 19 triliun," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement