Selasa 10 Dec 2019 20:09 WIB

Perludem: Jejak Hukum Calon Kepala Daerah Harus Ditampilkan

Perludem meminta KPU menampilkan rekam jejak hukum calon kepala daerah.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini
Foto: Republika/Mimi Kartika
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menampilkan secara jelas rekam jejak hukum, mantan koruptor yang maju dalam pilkada. Hal itu agar masyarakat bisa mengetahui secara jelas siapa calon kepala daerah yang maju di pilkada.

"Pencantuman ini harus bisa dilakukan dalam setiap dokukem baik untuk kepentingan kampanye dan sosialisasi pilkada," ujar Titi kepada Republika.co.id, Selasa (10/12).

Baca Juga

Perludem mendesak agar KPU bisa menerjemahkan secara spesifik status mantan napi yang mencalonkan diri itu. Ia melanjutkan, pengaturan di PKPU  juga dapat berupa pengumuman informasi rekam jejak hukum mantan napi itu. khususnya, setiap hal yang berkaitan dengan tindak korupsi yang pernah dihadapi calon.

"Termasuk pengaturan teknis, untuk menghindari pemilih mencoblos figur yang sempat bermasalah karena korupsi," katanya.

Titi melanjutkan, Perludem juga pernah memberikan usulan kepada KPU, untuk membuat pengaturan yang memungkinkan partai politik (Parpol) untuk mengganti calon bermasalah karena korupsi. "Dengan demikian, calon yang sempat kena OTT KPK itu tidak bisa lagi melakukan proses pencalonan secara permanen," ujarnya.

Titi berharap dengan adanya Pilkada serentak pada 2020 yang melibatkan 270 daerah, bisa menghasilkan calon yang bersih dan anti korupsi. Sehingga, hal tersebut bisa membantu pembangunan daerah secara maksimal dengan perspektif pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, upaya mengajukan uji materil bersama ICW, terkait pencalonan mantan napi di Pilkada dalam putusan MK, diharapkan berlangsung tanpa halangan. Lebih jauh, diketahui bahwa hingga saat ini, kedua pihak itu mengajukan permohonan terkait pasal 7 ayat dua UU Pilkada tentang mantan narapidana yang mencalonkan di Pilkada.

Zainur mahsir ramadhan

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement