REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 93 pelanggar lalu lintas (lalin) di Tol Dalam Kota Jakarta, Selasa (10/12) malam.
"Hari ini kami menilang sebanyak 93 pelanggar, 69 di antaranya kita tahan SIM-nya dan 24 pelanggar yang STNK-nya kami tahan," kata Kepala Induk I Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi di Jakarta.
Operasi tersebut digelar di Tol Dalam Kota Jakarta menjelang bergulirnya libur Natal dan Tahun Baru 2020. Pengendara yang ditilang polisi mayoritas karena kelebihan beban muatan serta dimensi kendaraan yang melebihi ukuran standar.
"Ada pula pelanggaran bahu jalan serta menaikkan atau menurunkan penumpang bukan pada tempatnya," katanya.
Bambang merinci, terdapat 84 pengendara yang melakukan pelanggaran bahu jalan, dua kendaraan yang kelebihan muatan dan tujuh pelanggar menaikkan atau menurunkan penumpang bukan di tempatnya. Sebanyak 74 kendaraan berjenis mobil pribadi, 12 taksi dan tujuh unit bus.
Bambang menambahkan kegiatan operasi digelar di sejumlah titik rawan seperti depan Halte Polda Metro Jaya, depan RS Dharmais dan depan Hotel Ibis Slipi."Mayoritas pengemudi terutama supir bus sering menaikkan atau menurunkan penumpang oleh kendaraan umum," katanya.