REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR, untuk membuat undang-undang yang mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). KPK menilai hal tersebut untuk menciptakan pilkada yang lebih berintegritas.
"Mestinya Presiden bersama DPR serius melihat ini. Jadi, kalau memang serius membatasi terpidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah maka mestinya Presiden dan DPR yang harus membuat undang-undangnya membatasi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12).
Terkait polemik tidak dimasukkannya aturan larangan mantan koruptor maju di pilkada, Febri menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui paraturan KPU sebenarnya sudah berupaya untuk membatasi hak mantan terpidana korupsi itu menjadi kepala daerah. "Tetapi kemudian dibatalkan di Mahkamah Agung dan salah satu pertimbangan saya kira pada saat itu adalah karena soal pembatasan terkait dengan Hak Asasi Manusia," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, jika ingin menciptakan Pilkada yang lebih berintegritas maka "bola"-nya saat ini ada di tangan Presiden dan DPR RI apakah dapat membatasi mantan terpidana korupsi maju Pilkada.
"Jadi, bisa dikatakan "bola"-nya ada di tangan Presiden dan DPR sebenarnya kalau kita bicara soal bagaimana merumuskan Pilkada yang lebih berintegritas dengan misalnya membatasi calon terkait narapaidana kasus korupsi," ujarnya lagi.
Di sisi lain, kata Febri, KPK juga semaksimal mungkin berupaya menjalankan kewenangan sebagai lembaga penegak hukum untuk menuntut pencabutan hak politik kepada setiap kepala daerah yang terlibat korupsi.
"Kalau ada kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi maka kami juga menuntut pencabutan hak poltik misalnya lima tahun setelah putusannya selesai dilaksanakan sehingga harapannya publik bisa lebih "terbebaskan" untuk beban memilih para terpidana kasus korupsi selama jangka waktu tertentu tetapi domain kewenagan penindakan KPK tentu hanya sebatas itu," jelasnya.
Sebelumnya, KPU membuat PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana ikut dalam pilkada, yaitu bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yang tertuang dalam pasal 4 ayat H.
KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi, dan aturan ini dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4. Pasal 3A ayat 3 disebutkan bahwa "Dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Lalu dalam pasal 3A ayat 4 disebutkan bahwa bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.