Rabu 11 Dec 2019 06:55 WIB

Mahfud Buka Kemungkinan Dewas KPK Dipilih Tim Seleksi

Jokowi miliki hak prerogatif tentukan siapa yang akan menempati posisi kunci di KPK.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan kemungkinan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipilih oleh Tim Seleksi. Namun karena masih tahap awal diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki hak prerogatif menentukan siapa yang akan menempati posisi kunci di lembaga antirasuah tersebut.

"Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang KPK untuk pertama kali Dewan Pengawas diangkat Presiden. Itu hak prerogatif, mungkin periode berikutnya baru pakai Tim Seleksi. Tapi saya tidak tahu," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga

Mahfud menambahkan jika saat ini nama-nama yang masuk kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) cukup banyak namun belum mengerucut ke mana. Menurut Mahfud, dia akan membiarkan Presiden Jokowi akan memilih siapa yang terpilih dari nama-nama yang banyak itu.

"Nama kan banyak yang masuk ya. Tapi kita tidak tahu mengerucut ke mana itu. Biar aja Presiden," kata Mahfud.

Ia menambahkan jika Presiden lebih tahu kriteria yang seperti apa yang akan menjadi Dewan Pengawas KPK. Tapi ia yakin nanti akan jadi kejutan ketika akhirnya diputuskan siapa yang terpilih sebagai Dewan Pengawas.

"Nanti akan jadi kejutan," kata Mahfud membisiki kisi-kisi pilihan Presiden Jokowi.

Mahfud mengatakan, siapa pun yang terpilih menjadi Dewan Pengawas, nama yang ada saat ini ia nilai cukup baik. Namun, ia tidak mau membuka nama siapa-siapa saja yang saat ini masuk daftar Presiden.

Ia meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman langsung dari Presiden.

Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Anggota Dewas berjumlah lima orang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Dewas rencananya akan dilantik bersama dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement