Rabu 11 Dec 2019 10:51 WIB

Warga Keluhkan Bangunan yang Menjorok ke Jalan

Bangunan sekolah yang menjorok ke jalan raya jadi penyebab kemacetan

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Christiyaningsih
Bangunan sekolah yang menjorok ke jalan raya jadi penyebab kemacetan. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Bangunan sekolah yang menjorok ke jalan raya jadi penyebab kemacetan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Pengguna jalan mengeluhkan kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Benda Raya, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Bangunan sekolah yang menjorok ke jalan raya jadi penyebab kemacetan di kawasan tersebut, Selasa (10/12).

Terlihat dari pantauan Republika, kondisi gedung bangunan yang menjorok itu membuat jalan terlihat menyempit. Ketiadaan lahan parkir di sekolah menyebabkan beberapa kendaraan pengunjung terpaksa harus parkir di sisi jalan. Hal itu cukup menganggu seluruh pengguna jalan.

Baca Juga

Nampak lima mobil terparkir sejajar di sepanjang bangunan sekolah. Terlihat beberapa mobil harus berhenti sekedar menurunkan siswa. Kemacetan tak terhindarkan ketika memasuki pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB dan pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB. Pengguna jalan harus antre bergantian untuk melintas.

Keresahan juga dialami oleh warga kelurahan Serua. Bahkan mereka sempat protes akan bangunan sekolah yang menjorok mengakibatkan kemacetan terus menerus.

Salah seorang pengemudi ojek daring, Joko, mengungkapkan kondisi jalanan itu memang kerap sekali padat merayap. Dirinya mengatakan jam masuk dan pulang sekolah membuat kendaraan terhenti cukup lama.

Salah seorang pengemudi motor bernama Robi mengeluhkan situasi padatnya jalan di kawasan tersebut. Jalan yang sempit membuat para pengemudi kendaraan harus saling bergantian. “Memang bangunan itu (Yayasan Pendidikan Waskito) agak menjorok ke jalan, jadi agak menyempit,” jelasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan (IMB) DPMPTSP Tangsel Maulana Yoga menjelaskan izin bangunan harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan tentu tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Terkait dengan Perda Kota Tangerang Selatan tentang izin bangunan gedung tercantum pada pasal 24 ayat 3 b.

“Ketentuan jarak bebas bangunan gedung ditetapkan dalam bentuk: Jarak antara bangunan gedung dengan batas lahan, jarak antar bangunan, dan jarak antara jalan dengan pagar halaman yang diberlakukan per kapling dan/atau per kawasan pada lokasi bersangkutan dengan pertimbangan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Bangunan sekolah itu terlihat tidak memiliki lahan untuk parkir atau bahkan tepian bangunan. Dinding bangunan hingga pintu gerbang sekolah pun menjorok ke jalanan. Belum ada pernyataan yang bisa diberikan oleh pihak yayasan saat dimintai keterangan. Ini karena tidak adanya perwakilan dari sekolah yang dapat memberikan informasi itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement