Rabu 11 Dec 2019 16:10 WIB

Penerus Tahta Huawei Terus Lawan Kanada-AS di Meja Hijau, Ada Sedikit Harapan Karena . . . .

Meng Wanzhou telah memenangkan pertarungan melawan Kanada di meja hijau.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Penerus Tahta Huawei Terus Lawan Kanada-AS di Meja Hijau, Ada Sedikit Harapan Karena . . . .. (FOTO: sindonews)
Penerus Tahta Huawei Terus Lawan Kanada-AS di Meja Hijau, Ada Sedikit Harapan Karena . . . .. (FOTO: sindonews)

Warta Ekonomi.co.id, Surakarta

Pengacara putri Pendiri Huawei, Meng Wanzhou telah memenangkan pertarungan melawan Kanada di meja hijau. Sebab, hakim persidangan meminta Jaksa Agung Kanada untuk menyerahkan lebih banyak bukti dan dokumen terkait penangkapan Meng.

Baca Juga

Kepala Kehakiman, Heather Holmes di Mahkamah Agung British Columbia setuju dengan tim hukum Huawei tentang kejanggalan dalam penangkapan itu.

Namun, ia mengingatkan kalau keputusannya terbatas. "Kami tak menanggapi tuduhan Huawei yang menyebut otoritas Kanada meninjau perangkat elektronik Meng secara ilegal," ujarnya, dikutip dari Reuters, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga: Temui Dubes China untuk Kanada, Penerus Tahta Huawei Minta Dibebaskan! Loh Kenapa?

Dalam putusannya, Holmes menulis, ia menemukan bukti yang diberikan jaksa agung terkesan mencurigakan; seperti alasan di balik keputusan Badan Layanan Perbatasan Kanada (CBSA) menindak Meng karena kesalahan sederhana, lalu menyerahkannya kepada Royal Canadian Mounted Police.

"Itu bertentangan dengan hukum," kata Holmes.

Sudah begitu, Holmes menilai jaksa agung tak menyertai bukti yang kuat untuk membantah kesimpulan kalau RCMP mengirim nomor seri dan perangkat pengenal Meng ke FPI tanpa izin dari perempuan itu.

Holmes berujar, "bukti yang lemah ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan aneh."

Sekadar informasi, Meng ditangkap di Bandara Internasional Vancouver pada 1 Desember tahun lalu atas permintaan Amerika Serikat (AS). Putri Reng Zhengfei itu didakwa melakukan penipuan bank serta menyesatkan HSBC tentang bisnis Huawei di Iran.

Sebelum penangkapan, ia diintegrasi oleh imigrasi Kanada. "Pengacaranya telah meminta pemerintah menyerahkan lebih banyak dokumen tentang penangkapan Meng," begitu bunyi laporan Reuters.

Tim hukum Meng menolak ekstradisi di pengadilan Kanada, dengan alasan AS memanfaatkan proses itu untuk keuntungan ekonomi dan politiknya. Meng juga mengaku ditahan, digeledah, dan diinterogasi secara tidak sah oleh otoritas Kanada yang bertindak atas nama Biro Federal AS (FBI).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement