REPUBLIKA.CO.ID PAMEKASAN - Komandan Kodim 0826 Pamekasan, Jawa Timur Letkol Inf M Effendi menyatakan, anggota Koramil Palengaan yang membacok anggota Reskrim Polres Pamekasan akan diberi sanksi. Hukum akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saat ini anggota TNI yang membacok anggota Reskrim Polres Pamekasan tersebut telah dibawa ke Kodam untuk menjalani pemeriksaan," kata Dandim M Effendi dalam keterangan persnya di Makodim 0826 Pamekasan, Rabu (11/12).
Dandim menyampaikan keterangan pers terkait kasus pembacokan yang dilakukan oleh anak buahnya itu bersama Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari.
Menurut Dandim, kasus pembacokan yang terjadi Selasa (10/12) itu merupakan persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi, yakni antara Kodim Pamekasan dengan Polres Pamekasan.
"Jadi, kasus ini murni merupakan kasus pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi Polres Pamekasan atau pun Kodim Pamekasan," kata Dandim yang juga dibenarkan olah Kapolres AKBP Djoko Lestari.
Anggota Polres Pamekasan yang dibacok oleh anggota TNI yang bertugas di Koramil Palengaan itu, Bripka Imam Sutrisno, sedangkan pelakunya bernama Serda Ali Sahbana. Penganiyaaan berlangsung di rumah anggota TNI Kopda Sunarto di Jalan Pongkoran, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Selasa (10/12) siang.
Insiden ini bermula saat Serda Ali Sahbana datang ke Polres Pamekasan untuk menghadap Kasat Reskim mau melapor terkait permasalahannya dengan Imam Sutrisno.
Sesampainya di Mapolres Pamekasan, ia bertemu dengan anggota Reskrim Polres Pamekasan Wawan. Wawan selanjutnya menelpon Imam Sutrisno dan keduanya terlibat pembicaraan lewat telepon. Keduanya selanjutnya sepakat bertemu di Pongkoran depan Perguruan Pencak Silat Pamor.
Kala itu, Serda Ali Sahbana langsung menuju ke Pongkoran yakni ke rumahnya Kopda Sunarto sambil menunggu anggota Reskrim Polres Pamekasan Imam Sutrisno itu.
Selang beberapa saat Bripka Imam Sutrisno datang menggunakan sepeda motor bersama ibunya. Ia langsung masuk ke rumah Kopda Sunarto, sedangkan ibunya menunggu diseberang jalan, dan tidak ikut masuk. Didalamnya telah menunggu Serda Ali Sahbana.
Di dalam rumah Kopda Sunarto ini, hanya ada dua orang, yakni Serda Ali Sahbana dan Imam Sutrisno. Kedua terlibat pembicaraan serius tentang kasus pribadi antara Imam Sutrisno dengan dirinya.
Tiba-tiba anggota TNI dari Koramil Palengaan ini membacok dengan menggunakan sangkur atau pisau komando di bagian bokong sekitar 2 hingga 3 kali.
Setelah itu, korban langsung melarikan diri keluar menuju rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan Serda Ali Sahbana langsung menuju ke Makodim Pamekasan untuk laporan.
Akibat kejadian ini korban yakni Bripka Imam Sutrisno mengalami luka tusuk pada bagian perut bawah sebelah kiri, dan pergelangan tangan kanan. "Dari kronologis ini, jelas, bahwa persoalan antara anggota TNI dengan Polri kemarin merupakan persoalan pribadi, bukan institusi," tutur kapolres.
Hubungan baik antara TNI dengan Polri menurut dia, tetap terbangun dengan baik, dan tidak akan terganggu dengan persoalan pribadi antara anggota TNI dengan anggota Polres Pamekasan itu.
Kapolres lebih lanjut menjelaskan, saat ini anggota Polres Pamekasan yang menjadi korban pembacokan anggota TNI dari Koramil Palengaan itu, sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kita doakan semoga cepat sembut. Yang jelas, anggota kami juga akan kami proses, nantinya setelah sembuh akan kami mintai keterangan," ujarnya menjelaskan.
Jumpa pers pimpinan kedua institusi, yakni Kodim 0826 Pamekasan dan Polres Pamekasan ini digelar setelah kegiatan apel bersama di Makodim Pamekasan. Kapolres AKBP Djoko Lestari menjadi pimpinan apel.
Pesan yang disampaikan Kapolres Pamekasan dalam apel itu, mengajak para peserta apel untuk terus meningkatkan kerjasama, karena sinergi antara TNI dan Polri merupakan penopang kuat dan pilar utara dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa