Rabu 11 Dec 2019 15:02 WIB

PAN Utamakan Cakada yang tak Pernah Tersangkut Kasus

Kalau pun ada cakada eks koruptor, harus ada alasan kuat PAN mengajukannya.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno
Foto: Istimewa
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menegaskan komitmen PAN terhadap pemberantasan korupsi.

Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal mencantumkan larangan eks narapidana kasus korupsi ke dalam Peraturan KPU (PKPU), PAN tetap akan memprioritaskan mencalonkan kepala daerah tidak pernah berstatus napi korupsi di Pilkada 2020 mendatang.

Baca Juga

"Tidak ada imbauan secara langsung tapi memang ada konvensi di mana kita mendahulukan mereka-mereka yang tidak punya sangkut paut hukum di masa lalu," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12).

Kalau pun ada, imbaunya, tentu harus ada pengecualian. Pengecualiannya yaitu pertimbangan kuat terkait alasan partai tetap mengajukan yang bersangkutan. Namun demikian ia menegaskan bahwa DPP PAN akan sangat teliti dan berhati-hati dalam mengajukan kandidat yang memiliki latar belakang narapidana korupsi.

Selain itu ia juga menganggap bahwa yang berhak memutuskan dan mencabut hak politik seseorang adalah hakim dalam pengadilan. Ia pun menyerahkan sepenuhnya terhadap apa yag menjadi keputusan hakim.

Kemudian, ia juga memandang bahwa masyarakat saat ini sudah cerdas dan memahami latar belakang calon kepala daerah. "Saya pikir pilihan itu kembali berpulang kepada masyarakat," ucapnya.

Terakhir,  ia percaya bahwa siapapun yang sudah melaksanakan hukumannya yang bersangkutan sudah membayar kesalahannya kepada masyarakat.

Menurutnya hak-hak politik yang bersangkutan bisa dipulihkan.

"Jadi menurut saya hal itu tidak melanggar dan hal itu menurut saya itu hal itu konsekuensi logis dari pertimbangan yang tadi saya berikan itu," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement