REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Seorang personel Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti telah melakukan pelanggaran. Salah satunya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami hanya mengupacarakan sementara keputusan PTDH sudah dikeluarkan Kapolda Sumbar pada 31 Oktober lalu," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Rabu (11/12).
Anggota yang diberhentikan yaitu Briptu Abdi Lesmana. Ia terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan masa hukuman enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bukittinggi. Saat ini hukumannya sudah dijalani selama satu tahun enam bulan. Selain penyalahgunaan narkoba, Abdi juga melakukan pelanggaran tidak masuk dinas selama 104 hari kerja.
Kapolres menerangkan keputusan pemberhentian itu telah melalui proses panjang mulai dari pemanggilan agar yang bersangkutan dapat berubah. Abdi juga menjalani pemeriksaan oleh Propam, pelaksanaan sidang kode etik, hingga akhirnya dinyatakan tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tersebut menurutnya menjadi bentuk komitmen kepolisian. Sanksi tegas diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan sebaliknya penghargaan untuk yang berprestasi.
"Kami harap ini menjadi instrospeksi bagi anggota yang lain. Hendaknya ke depan tidak ada upacara seperti ini melainkan penghargaan karena prestasi yang lebih banyak diraih," katanya.
Meski sudah tidak menjadi anggota kepolisian, ia berharap anggota yang dipecat tersebut selepas masa tahanan bersama masyarakat tetap menjadi mitra polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Upacara PTDH itu dihadiri oleh Briptu Abdi Lesmana dan pelepasan atribut Polri dilakukan oleh Kapolres Bukittinggi yang bertindak sebagai inspektur upacara.