REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berpendapat industri asuransi jiwa berpeluang untuk investasi di sektor energi. Salah satunya dalam mendukung pengembangan program biodiesel 30 persen (B30) karena industri tersebut memiliki dana investasi yang besar.
"Boleh saja, bisa beli (dalam bentuk) saham, atau bisa beli obligasi," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon usai memaparkan kinerja industri asuransi jiwa di Rumah AAJI, Jakarta, Rabu (11/12).
Dalam pemaparannya, Budi mengungkapkan bahwa total aset 59 perusahaan asuransi jiwa nasional pada kuartal ketiga tahun ini mencapai Rp 548,7 triliun. Dari total tersebut, sebanyak Rp 481,4 triliun merupakan jumlah investasi yang tercatat meningkat 5,2 persen jika dibandingkan kuartal ketiga tahun 2018.
Nilai ratusan triliun itu, lanjut dia, berpotensi besar untuk diinvestasikan di sektor energi seperti B30, di luar sektor yang selama ini banyak ditanamkan industri di antaranya pada instrumen saham dan reksadana.
Budi menambahkan apabila ada minat perusahaan asuransi jiwa, ia berharap agar porsi investasi itu tidak hanya dari satu perusahaan tapi bisa merata didapatkan oleh industri asuransi jiwa lain. Kemudian, ia juga mendorong agar industri yang berinvestasi di sektor energi tersebut harus dipastikan dalam keadaan sehat.
Senada dengan Budi, Kepala Bidang Pemasaran AAJI Wiroyo Karsono menambahkan tidak menutup kemungkinan industri asuransi jiwa berinvestasi di sektor energi seperti biodiesel B30. Namun, ia berharap pemerintah memberikan insentif pajak untuk menarik investasi.
Sebelum melakukan investasi, kata dia, industri itu akan mencermati sejumlah indikator di antaranya imbal hasil, keamanan dan daya tarik investasi lain.
"Bagaimana supaya pemerintah juga memberikan daya tarik investasi di infrastruktur salah satunya biodiesel dengan cara ada insentif pajak," imbuhnya.
Pemerintah saat ini sedang menggenjot mandatori B30 sebagai salah satu pilihan bahan bakar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan implementasi mandatori B30 akan dilaksanakan pada 1 Januari 2020.
Menko Airlangga sebelumnya mengungkapkan mandatori B30 diproyeksikan dapat menghemat devisa negara hingga sebesar 4,8 miliar dolar AS karena mengurangi impor.