REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Eks Penindakan oleh Kanwil DJBC Jawa Barat, Rabu (11/12). Menurut Kepala DJBC, Saipullah Nasution, BMN yang dimusnahkan adalah pakaian bekas sebanyak 483 ball atau seberat 45,7 ton. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,06 miliar.
Barang yang dimusnahkan adalah barang sepanjang 2017 sampai 2018 atas pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan UU Cukai. Selain itu dimusnahkan pula minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.558 botol atau setara 2.29 juta mililiter. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,04 miliar.
Ketiga, barang yang dimusnahkan adalah hasil tembakau berupa tembakau iris (TIS) sebanyak 103.885 gram. Perkiraan nilai barang Rp 10,6 juta. Keempat, hasil tembakau berupa sigaret dan cerutu sebanyak 54.636 batang. Perkiraan nilai barang Rp 73,2 juta.
Kelima, kata dia, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid/vape sebanyak 253 botol setara 13.670 mililiter. Perkiraan nilai barang Rp 37,9 juta.
"Keseluruhan nilai barang adalah sebesar Rp 3,23 miliar. Perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp 1,5 miliar," ujar Saipullah kepada wartawan.
Menurutnya, importasi pakaian bekas telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Larangan diterapkan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup dari kandungan bibit penyakit yang membahayakan yang mungkin akan ditimbulkan oleh peredaran pakaian bekas tersebut.