Rabu 11 Dec 2019 16:28 WIB

Wapres Dukung Materi Khilafah Dipindah ke Sejarah Islam

Sejarah islam mengenal istilah khilafah sebagai salah satu sistem pemerintah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wapres KH Maruf Amin sebut tak menutup kemungkinan hukuman mati koruptor diterapkan di Indonesia.
Foto: Fauziah Mursid / Republika
Wapres KH Maruf Amin sebut tak menutup kemungkinan hukuman mati koruptor diterapkan di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mendukung rencana Kementerian Agama memindahkan materi khilafah dan jihad dari dari pelajaran fiqih ke sejarah Islam. Ini, kata Ma'ruf, sebagai jalan tengah, dari rencana sebelumnya yang ingin menghilangkah materi khilafah dan jihad dari seluruh pelajaran di madrasah.

"Menurut saya (materi) khilafah direlokasi (dipindah dari fiqih), saya kira proporsional, maka tepat itu dimasukkan dalam sejarah kebudayaan Islam," ujar Kiai Ma'ruf saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/12).

Baca Juga

Menurut Kiai Ma'ruf, materi tentang khilafah dalam pelajaran memang tidak masalah selama ada konteks yang mengikutinya. Sebab, dalam sejarah islam, mengenal istilah khilafah sebagai salah satu sistem pemerintah yang dipakai negara-negara tertentu.

Namun demikian, Kiai Ma'ruf mengulang kembali pernyataannya bahwa sistem pemerintahan yang islami, bukan hanya khilafah. Menurutnya, Islam juga mengenal sistem kerajaan, republik maupun keamiran.

"Khilafah itu Islami tapi Islami itu tidakk berarti khilafah, kerajaan itu juga islami, Arab Saudi kan Islam tapi pakai kerajaan, keamiran juga Islami, seperti Uni Emirat, itu Kuwait, kemudian Qatar mereka juga Islam pakai keamiran, republik juga Islami selain Indonesia, Mesir kemudian Pakistan, Turki," ujarnnya.

"Jadi karena itu membahas soal khilafah harus proporsional, Indonesia memang tidak mungkin bawa khilafah di Indonesia karena kita sudah punya kesepakatan NKRI," ujarnya.

Sementara untuk materi jihad, Kiai Ma'ruf menilai perlunya penjelasan detil materi jihad. Ini untuk menjelaskan peserta didik agar menjelaskan konteks jihad tidak berlaku di Indonesia.

"Jadi djelaskan bahwa jihad bisa berati perang kalau dalam situasi perang, tapi dalam situasi damai krn itu dalam konteks Indonesia memberi makna jihad harus tepat. Di sini tidak ada perang, di sini negara damai. Nah itu jihad diberi penjelasan secara rinci," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement