Rabu 11 Dec 2019 18:18 WIB

BUMN Dilarang Bagi-Bagi Suvenir Saat RUPS, Ini Alasannya

Pemberian suvenir saat RUPS dinilai tak perlu karena bernilai.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Souvenir (ilustrasi)
Foto: Google
Souvenir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan larangan perusahaan-perusahaan BUMN memberikan suvenir atau sejenisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan alasan dibalik pelarangan tersebut lantaran suvenir yang diberikan memiliki nilai yang tidak kecil. Meski begitu, Arya enggan mengungkap harga dari setiap suvenir yang diberikan perusahaan saat RUPS.

"Ketika dibuat aturan oleh Pak Erick ada sesuatu di suvenir yang dianggap tidak perlu diberikan karena ada nilainya. Kalau tidak ada nilainya tidak mungkin diatur, apalagi kalau hanya flashdisk," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (11/).

Baca Juga

Arya mengatakan larangan dilakukan setelah dilakukan penemuan pemberian suvenir saat RUPS dilaksanakan. "(Temuan suvenirnya) macam-macam, tapi bernilai," ucap Arya. 

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapa pun  melalui Surat Edaran No SE-8/MBU/12/2019. Menteri BUMN itu juga menambahkan bahwa khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan. Surat Edaran itu ditetapkan pada Kamis 5 Desember oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada Persero dan Perum. Sedangkan Ruang Lingkup Surat Edaran tersebut adalah larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.

Berdasarkan keterangan Surat Edaran itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pelaku bisnis sekaligus merupakan kepanjangan tangan Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Salah satu strategi dalam rangka meningkatkan kinerja tersebut yaitu dengan melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan.

Selain itu, BUMN mempunyai peran strategis dalam mewujudkan tujuan bernegara harus dioptimalkan dengan cara menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme. Sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Termasuk dalam pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum agar sejalan dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement