Rabu 11 Dec 2019 18:56 WIB

Menyamar Jadi Wanita, Pria Ini Tipu Korbannya Puluhan Juta

Korban ditipu sekitar Rp 69 juta dan berlangsung selama tiga bulan lebih.

Rep: Zuli Istiqomah / Red: Andi Nur Aminah
Penipuan online/ilustrasi
Foto: abc
Penipuan online/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seseorang berinisial MA (35). MA menipu korbannya melalui aplikasi obrolan di dunia maya dengan menyamar sebagai perempuan.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan korban berinisial AM ditipu oleh pelaku saat menjalin hubungan lewat aplikasi obrolan dunia maya. Akibatnya korban ditipu sekitar Rp 69 juta. Matrius menjelaskan penipuan ini bermula saat pelaku berpura-berpura menjadi perempuan dengan menyamar melalui akun chatting.

Baca Juga

Pelaku memasang gambar wanita cantik dan seksi yang menarik perhatian korban. Keduanya lantas menjalin hubungan lewat sambungan obrolan internet. “Tersangka berhasil memperdaya korban sehingga korban bisa dikatakan jatuh hati dan setelah jatuh hati diiming-imingi bila ingin menikahi tersangka yang didalam akunnya wanita cantik dan seksi agar korban mengobati tersangka yang menurut tersangka dia terkena santet dan sejenisnya,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (11/12).

Ia melanjutkan tersangka mengelabui korban dengan mengatakan sedang sakit dan harus diobati. Pengobatannya dengan cara membelikan sapi arab dan apabila tidak mampu bisa membelikan ayam cemani atau ayam yang hitam seluruh badannya setiap hari. Korban pun, kata dia, diminta mentransferkan uang setiap harinya ke tersangka.

Dengan alasan tersangka membeli ayam cemani untuk mengobati sakitnya yang disebut terkena santet, AM yang sudah jatuh hati dengan MA akhirnya menuruti permintaannya. “Sehingga selang waktu dari bulan Mei sampai Agustus kurang lebih tiga sampai empat bulan korban mentransfer uang setiap harinya untuk membeli ayam cemani ini sehingga total kerugian yang dialami korban adalah 66.890.000 kita bulatkan Rp 69 juta,” ujarnya.

Menurutnya, korban tidak mengetahui bahwa wanita yang dikenalnya di dunia maya adalah seorang laki-laki yang sedang memperdayanya. Hingga setelah mentransfer selama lebih dari tiga bulan, korban pun merasa ditipu dan melapor ke kepolisian.

Polisi, kata dia, melakukan pelacakan tersangka dari akun yang digunakannya tersebut. Akhirnya diketahui dan berhasil ditangkap MA yang merupakan pria asli Kendal, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku diamankan telepon seluler dan rekening bank yang digunakan untuk proses menerima transferan korban.

Pelaku mengaku menjalankan aksinya atas dasar mencari keuntungan materi dengan menipu korban. “Ancamamnya kita kenakan pasal 378 KUhP tentang penipuan juga kita kenakan UU ITE pasal 28 ayat 1 junccnto pasal 45 ayat 1 UU teknologi informasi dan transaksi elektornik. Itu UU 19 tahun 2016 Dengan ancaman kurang lebih tujuh tahun,” tuturnya. Ia menambahkan polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi memperdalam kemungkinan adanya korban-korban lainnya yang berhasil dikelabui oleh tersangka. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement