Rabu 11 Dec 2019 19:16 WIB

Ketua DPRD DKI: Anggaran TGUPP Disesuaikan Jumlah Anggota

Dewan menyerahkan ke Anies untuk efesiensi anggota TGUPP.

Ketua DPRD DKI Jakarta terpilih Prasetyo Edi Marsudi (tengah).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua DPRD DKI Jakarta terpilih Prasetyo Edi Marsudi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan bahwa anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) harus disesuaikan dengan jumlah yang sudah disepakati dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta beberapa hari lalu. Ia pun menyerahkan efesiensi anggota ke Gubernur Anies Baswedan.

"Jadi enggak tetap (Rp19,8 miliar), berkurang. Kan 50 orang, tergantung dia (Gubernur Anies Baswedan) siapa aja yang mau dipilih untuk diefisiensikan," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu petang.

Baca Juga

Sisa anggaran dari anggota TGUPP yang akhirnya disepakati menjadi 50 orang -dari sebelumnya 67 orang- akan dialokasikan untuk anggaran lainnya.

"Sisa anggaran TGUPP yang sekarang jadi 50 orang itu dan untuk diefisiensikan, akan dimasukan pada BTT(Biaya Tidak Terduga)," kataPrasetio.

Sebelumnya, Anies Baswedan menegaskan bahwa soal jumlah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) diputuskan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP.

Hal itu disampaikan Anies saat ditanya mengenai pemotongan anggaran anggaran TGUPP yang diusulkan untuk operasional 67 anggotanya, menjadi hanya untuk 50 orang, meski nilainya tidak disebut apakah berubah atau tidak dari Rp19,8 miliar.

"Saya gak mau berdebat soal itu (berhak tidaknya DPRD merubah jumlah TGUPP). Kan itu (TGUPP), keputusannya lewat Pergub anda simpulkan sendiri dah," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/12).

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hanya menyetujui anggaran untuk 50 orang TGUPP dari yang diajukan 67 orang pada anggaran 2020 mendatang.

Pada mulanya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan anggaran dalam dokumen KUA-PPAS 2020 dan disepakati Rp19,8 miliar untuk masuk dalam RAPBD 2020. Anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.

"Dengan mengucapkan Bismillah, (anggaran) TGUPP saya putuskan (untuk) 50 orang," kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang diikuti ketukan palu dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12) malam.

Akan tetapi, meski disetujui anggaran hanya untuk gaji 50 anggota TGUPP, Prasetio tidak menyebutkan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk gaji 50 anggota khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

Besaran gaji anggota TGUPP sudah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.

Adapun besaran maksimal gaji bulanan anggota TGUPP DKI Jakarta yang selama ini berlaku:

1. Ketua TGUPP: Rp51.570.000

Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

2. Ketua Bidang: Rp41.220.000

Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

3. Anggota grade 1: Rp31.770.000

Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

4. Anggota grade 2: Rp26.550.000

Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja selama 8-9 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

5. Anggota grade 2a: Rp24.930.000

Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 6-7 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

6. Anggota grade 2b: Rp20.835.000

Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

7. Anggota grade 3: Rp15.300.000

Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 4 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

8. Anggota grade 3a: Rp13.500.000

Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

9. Anggota grade 3b: Rp9.810.000

Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

10. Anggota grade 3c: Rp8.010.000

Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 1 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement