Rabu 11 Dec 2019 19:20 WIB

Azyumardi Minta Jihad Tetap Diajarkan, Ini Alasannya

Jihad dinilai masih relevan sebagai materi pelajaran.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Jihad di Indonesia melawan pemerintah dinilai tak bisa diterapkan. Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Jihad di Indonesia melawan pemerintah dinilai tak bisa diterapkan. Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra, menilai jihad masih sangat relevan untuk dijadikan materi belajar. 

Jihad sendiri meski mengacu pada makna kisah peperangan pada zaman Rasulullah SAW, juga memiliki arti lain yang lebih luas. Jihad yang berasal dari kata jahada-yajhadu dalam bahasa Arab ini memiliki arti bersungguh-sungguh.

Baca Juga

Sehingga makna jihad pun dapat diartikan bagi mereka yang menuntut ilmu, bekerja sungguh-sungguh, hingga bersungguh-sungguh memberangkatkan haji orang tua. "Jihad ini jangan dihapus dari materi belajar karena masih sangat relevan," kata Azyumardi kepada Republika.co.id di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (11/12).   

Dia menjabarkan bahwa perang yang kerap dikategorikan jihad dalam Islam harus diajarkan. Meski, secara aplikatif, perang dalam konteks jihad perlu dilihat dengan kondisi yang ada. 

Misalnya, perang yang dikategorikan jihad, menurut dia, adalah perang yang dilakukan atas unsur membela diri apabila diserang dalam keadaan tidak fair.  

Contohnya seperti yang terjadi terhadap Muslim Rohingya dan saudara-saudara kita di Palestina. Perang dalam arti jihad dalam kondisi yang dialami masyarakat Muslim di kedua tempat itu sah dilakukan. Sebab kejahatan kemanusiaan yang menyerang komunitas Muslim di sana sangat terlihat jelas.  

Kendati demikian, dia membeberkan dalam konteks Indonesia, perang ke pemerintah dalam kategori jihad tidak bisa diterapkan. Sebab saat ini umat Muslim sedang tidak diserang pemerintah dan tidak dalam kondisi tertindas. "Apalagi, presiden dan wakilnya adalah umat Islam juga, ikut shalat, dan kewajiban-kewajiban lainnya," kata dia. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement