Rabu 11 Dec 2019 19:47 WIB

Wakaf Saham Perkuat Filantropi Islam

Wakaf saham dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Head of Strategic Global Wakaf, Aditya Pratama mengatakan, wakaf saham atau pun hasil keuntungan dari saham dapat dikelola menjadi secara produktif. Global Wakaf sebagai nazir pun berharap wakaf saham dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Global Wakaf sebagai nazir mengelola aset wakaf melalui program-program wakaf produktif, antara lain Lumbung Ternak Wakaf, Lumbung Pangan Wakaf, dan Ritel Wakaf. Kemudian hasilnya disalurkan kepada  mauquf 'alaih (penerima manfaat). Ini merupakan salah satu fungsi Global Wakaf, yaitu fungsi filantropi," kata Aditya belum lama ini.

Baca Juga

Selain fungsi filantropi, Global Wakaf juga memiliki fungsi edukasi, ekonomi, dan reformasi. "Wakaf menjadi penyeimbang bisnis di dunia dan ibadah. Melalui wakaf, kita menyertakan Allah dalam bisnis kita," ucap Aditya.

Saat ini wakaf saat ini tidak lagi identik dengan istilah "3M": masjid, madrasah, dan makam. Sejalan dengan visi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sedang mengembangkan pasar modal syariah sebagai pilihan investasi di Indonesia, wakaf saham diperkenalkan sebagai salah satu inovasi kepada para investor.

"Para investor tetap dapat mendapatkan return, tetapi juga melakukan kebaikan dengan mewakafkan asetnya atau hasil keuntungan," kata Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh.

Irwan mengungkapkan, saham yang bisa diwakafkan antara lain saham yang diperdagangkan di bursa. Syarat pertama, harus saham syariah. Selain saham, Irwan menjelaskan, objek wakaf dapat berupa nominal dari saham yang diwakafkan.

"Kalau nazir menganggap yang harus diwakafkan sahamnya, maka yang dicatat (sebagai) wakaf adalah lot saham. Namun, jika nazir menganggap saham terlalu berisiko karena, misal, aset yang tidak dapat diubah, maka bisa dicatat (sebagai wakaf) nilai nominalnya," ucap Irwan.

Menurut Irwan, model wakaf saham yang ada di Indonesia berbeda dengan wakaf saham yang telah ada di dunia. Jika di negara lain, wakaf saham lebih dekat dengan wakif korporasi, di Indonesia wakaf saham bisa dilakukan oleh investor yang tidak memiliki saham terlalu banyak.

"Tidak semua orang bisa menjadi wakif. Di negara lain, wakaf saham disalurkan oleh korporasi. Sedangkan, model bisnis yang sedang dikembangkan BEI adalah mewakafkan saham-saham yang diperdagangkan di bursa," kata Irwan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement