REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) meminta para investor lebih cermat dan kritis dalam berinvestasi pada produk reksa dana. Imbauan tersebut menyusul dibubarkannya enam produk reksa dana milik PT Minna Padi Asset Management oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini.
"Jangan segan menanyakan strategi investasi dan metode pemilihan portofolio efek yang dilakukan oleh manajer investasi," kata Ketua Dewan Presidium APRDI Prihatmo Hari dalan konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12).
Sebelum melakukan pembelian, APRDI meminta investor membaca dan memahami dengan baik dokumen keterbukaan informasi reksa dana yang terdapat di dalam prospektus dan laporan bulanan. Selain itu, investor juga diminta memastikan agen penjual reksa dana telah memiliki izin dari OJK.
APRDI juga mengimbau investor tidak mudah tergiur dengan janji atau penawaran imbal hasil pasti atau fixed return. Penawaran seperti itu termasuk tindakan pelanggaran aturan penjualan.
Menurut Prihatmo, dalam praktiknya, masing-masing manajer investasi mempunyai strategi dan taktik dalam mengelola portofolio dan memasarkan produk reksa dana yang diterbitkan untuk menghasilkan kinerja yang optimal. Namun, hal itu tidak dapat ditoleransi jika strategi dan taktik yang diambil dilakukan dengan cara-cara yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK membubarkan enam produk reksa dana yang dikelola oleh manager investasi Minna Padi Asset Manajemen. Total nilai dana kelolaan enam reksa dana Minna Padi mencapai sekitar Rp 6 triliun. Keenam produk Minna Padi meliputi Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksadana Minna Padi Pasopati Saham, Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Padi Keraton II, dan Reksa Dana Minna Padi Hastinaputra Saham.