REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana seorang pemuda bernama Luthfi Alfiandi (21 tahun) sebagai pembawa Sang Merah Putih saat aksi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan DPR/MPR RI dan fotonyaviral, dijadwalkan berlangsung Kamis siang (12/12), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Luthfi diagendakan pukul 14.00 WIB di ruang Kusuma Admaja 1 dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdapat dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan untuk mengurus kasus pria yang akrab dipanggil Dede itu. Pemuda itu mendapatkan banyak dukungan di media sosial.
Dukungan dari para pendukung Luthfi yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Bebaskan Luthfi pun tersebar di media sosial meminta masyarakat untuk hadir dalam sidang perdana itu.
Berkas Luthfi diketahui sudah dilimpahkan sejak tiga minggu lalu oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/11).
Tahan juga menegaskan proses pidana Luthfi tidak terkait dengan pose Luthfi yang membawa bendera Indonesia dalam demo. Namun, karena usia Luthfi yang bukan pelajar dan menimbulkan kerusuhan pada saat demo di DPR/MPR RI berlangsung.
"Itu bukan STM, sudah lulus itu, umurnya saja sudah 20 tahun," kata Tahan.
Luthfi diamankan oleh Kepolisian karena diduga ikut melakukan kerusuhan pada saat aksi pelajar STM berlangsung di depan DPR RI pada September 2019.