Kamis 12 Dec 2019 08:30 WIB

KPK Fokus Kejar Bukti Kasus Petral ke Luar Negeri

Ada bukti-bukti di sejumlah negara termasuk dugaan aliran dana lintas negara.

Petral
Petral

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd. Saat ini KPK tengah fokus mencari bukti lain di beberapa negara terkait skandal Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) tersebut.

"Memang kasus Petral ini lebih kompleks. Jadi, ada bukti-bukti di beberapa negara yang harus kami kejar nantinya, termasuk dugaan aliran dana lintas negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12).

Baca Juga

Pada Rabu kemarin, KPK memeriksa Direktur PT Malika Energi Persada atau Direktur Malika Gahara Ekadarma Gede Aditya Rismawan Putra. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Managing Director PES periode 2009-2013 Bambang Irianto (BI).

KPK mendalami keterangan saksi Gede Aditya terkait aliran uang dari rekening di Singapura ke Indonesia terkait dengan kasus tersebut. "Jadi, kami fokus pada dugaan aliran dana lintas negara terkait dengan perkara ini. Dari investigasi yang dilakukan, ada dugaan aliran dana antar Singapura dengan Indonesia, pihak-pihak tertentu. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut," kata Febri.

KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka pada Selasa (10/9). Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai direktur utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi vice president (VP) marketing PES pada 6 Mei 2009. Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, dia bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu perusahaan minyak negara atau national oil company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC). Perusahaan ENOC diduga diundang sebagai kamuflase seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.

Bambang diduga memberikan arahan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina. Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil. Hal itu terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka Bambang setelah KPK menyelesaikan penyelidikan yang dilakukan sejak Juni 2014. Penyelidikan membutuhkan waktu lama karena informasi dan data dikumpulkan dari berbagai negara. \"Pada tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara,\" kata Syarif. n antara ed: ilham tirta

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement