Kamis 12 Dec 2019 17:52 WIB

Jelang Liburan Nataru Pelanggaran Angkutan Pariwisata Marak

Pelanggaran yang dilakukan seperti pemalsuan KPS termasuk barcode perizinan armada.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andi Nur Aminah
Bus-bus pariwisata angkuran kota antar propinsi (iustrasi)
Foto: Republika TV/Muhammad Rziki Triyana
Bus-bus pariwisata angkuran kota antar propinsi (iustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Jelang musim liburan akhir tahun, pelanggaran atas trayek dan Kartu Pengawasan (KPS) pada armada (bus) pariwisata justru kian marak. Pelanggaran banyak dilakukan oleh sejumlah oknum pengelola armada angkutan pariwisata.

Setidaknya ini terungkap dalam razia dan pemeriksaan bus armada angkutan pariwisata, yang digelar Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jawa Tengah- DIY, di Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Tipe A Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (12/12). Staf Seksi LLAJ BPTD Wilayah X Jateng-DIY, Arry Purwanto mengungkapkan, BPTD Wilayah X sengaja menggelar kegiatan terjadwal, berupa razia pemeriksaan kelayakan armada angkutan pariwisata, jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/2020.

Baca Juga

Dalam kegiatan ini terungkap, jamak bus armada angkutan pariwisata yang ternyata melakukan pelanggaran. Adapun pelanggaran yang dimaksud terklasifikasi ke dalam beberapa jenis pelanggaran. “Yang terberat adalah pemalsuan KPS termasuk barcode perizinan armada angkutan pariwisata,” ungkapnya, saat dikonfirmasi di sela pelaksanaan razia.

Mereka yang memalsukan KPS ini, jelas Arry, biasanya adalah pemilik (membeli) armada bekas perorangan. Karena sesuai ketentuan, trayek bus pariwisata bisa dilayani jika pengelolanya memiliki badan hukum dan minimal memiliki lima armada.

Kondisi ini umumnya jamak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memalsukan KPS agar bus tetap bisa beroperasi. Penindakan atas pelanggaran ini akan ditilang dan armada akan disita. “Termasuk pemalsuannya juga akan diproses,” tegasnya.

Jenis pelanggaran lain yang masih ditemukan di lapangan, lanjut Arry, yakni berupa armada angkutan pariwisata yang dioperasionalkan untuk angkutan umum reguler dan antar jemput sehari-hari. Menurutnya, izin angkutan pariwisata itu khusus, mereka punya agen dan memiliki pool. Bukan digunakan untuk angkutan umum keseharian. “Di luar ini, penyimpangan trayek juga mendominasi pelanggaran angkutan pariwisata tersebut,” lanjutnya.

Di lain pihak, Arry mengungkapkan, dalam razia kali ini petugas BPTD Wlayah X memeriksa seluruh kelengkapan surat, kelayakan --seperti dokumen perjalanan-- hingga pemeriksaan kelengkapan pendukung keselamatan armada termasuk fungsinya. Seperti fungsi rem, ban, lampu utama, lampu sein dan sebagainya, termasuk wiper juga diuji coba sejauh mana bisa berfungsi dengan optimal. “Karena liburan akhir tahun ini juga sudah memasuki musim penghujan,” tegas Arry.

Khusus menghadapi Nataru 2019/2020 ini, lanjutnya, inspeksi dan pengawasan terhadap armada angkutan pariwisata intensitasnya ditambah oleh BPTD Wilayah X seiring dengan meningkatnya pengguna angkutan umum dan armada pariwisata pada liburan akhir tahun.

“Selain di terminal-terminal, inspeksi dan pemeriksaan yang sama juga akan ditingkatkan dan di lakukan di garasi armada angkutan pariwisata, jembatan timbang serta tempat-tempat umum lain,” ungkapnya.

Salah seorang awak bus pariwisata Putra Perdana, Agus (38) --yang tengah mengangkut rombongan peziarah dari Wonosobo menuju Lasem, Kabupaten Rembang-- mengaku tidak menyoal pemeriksaan ini. Karena perusahaannya tertib dalam menyiapkan persyaratan dengan lengkap. “Di perusahaan kami, armada yang dokumen dan surat-suratnya bermasalah malah tidak boleh jalan, semua harus lengkap,” jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement