Kamis 12 Dec 2019 18:07 WIB

Perludem Minta Komitmen Parpol tak Usung Eks Koruptor

Komitmen parpol menjadi kunci untuk mencegah koruptor maju jadi calon kepala daerah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta komitmen partai politik (parpol) untuk mengusung kader terbaik yang bebas dari pelanggaran tindak pidana dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Komitmen parpol menjadi kunci untuk mencegah koruptor maju menjadi calon kepala daerah (cakada). "Sebab, kalau rekrutmen politiknya antikorupsi, output-nya pun bisa lebih bersih dan antikorupsi," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada Republika.co.id, Kamis (12/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, partai politik juga mesti melakukan fungsinya melaksanakan pendidikan politik kepada pemilih. Sehingga masyarakat dapat menggunakan pilkada sebagai kesempatan memilih untuk mendapatkan pemimpin daerah terbaik.

Kemudian, kata Titi, penting agar pemilih tidak pragmatis di pilkada. Pemilih perlu membekali diri dengan pengetahuan dan informasi yang cukup soal rekam jejak dan riwayat hukum calon.

Menurut dia, pemilih perlu aktif mencari tahu latar belakang dan visi misi serta program yang diusung calon kepala daerah. "Dengan demikian, (masyarakat) bisa terhindar dari memilih kandidat yang korup atau bermasalah secara hukum," kata Titi.

Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat mantan terpidana maju pemilihan kepala daerah (pilkada), menurut Titi, efektif atau tidaknya putusan itu untuk mencegah eks napi korupsi maju pilkada, bergantung pula pada peraturan teknisnya melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Misalnya saja, bagaimana KPU melakukan pengaturan teknis lebih lanjut untuk menerjemahkan operasionalisasi dari Putusan MK tersebut dalam pelaksanaan pemilu atau pilkada," ujar Titi.

Sebab, putusan MK itu harus diterjemahkan secara lebih teknis. Khususnya untuk memastikan syarat menyatakan secara jujur dan terbuka bahwa calon itu adalah mantan napi bisa dibuat dalam kebijakan teknis pilkada yang dapat diakses publik secara luas dan mudah.

Sehingga, lanjut dia, pemilih bisa maksimal mendapatkan informasi atas rekam jejak calon, khususnya berkaitan dengan masalah hukum yang pernah dihadapi calon. Termasuk pula pengaturan teknis yang konkret untuk menghindarkan pemilih dari memilih figur-figur yang bermasalah hukum.

Kemudian, diperlukan terobosan pengaturan teknis dalam PKPU tentang Kampanye serta PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS, untuk menerjemahkan lebih spesifik, kongkret, dan menjangkau secara luas. Hal itu dilakukan untuk memastikan cakada mantan terpidana memenuhi syarat jujur dan terbuka mengakui dirinya mantan napi.

"Pengaturan di PKPU Kampanye dapat berupa pengumuman dan pencantuman secara konsisten informasi soal rekam jejak hukum mantan napi, dihukum atas perbuatan apa, dihukum berapa lama, dan kapan bebas murni," ujar Titi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement