REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi maju pilkada setelah lima tahun menjalani masa hukuman.
Ia menyebut MK punya hak terhadap putusan tersebut "MK punya hak. Buffer lima tahun jadi penjaga," kata Mardani kepada Republika.co.id, Kamis (12/12).
Ia menambahkan, jika nantinya masih ada kepala daerah terkena OTT setelah ikut norma tersebut, maka ada peluang untuk menaikkan aturan tersebut menjadi 10 tahun. "Kalau saya dari awal konsisten, mantan napi korupsi tidak diizinkan maju," ujar politikus PKS tersebut.
Menurutnya hak publik harus di atas hak individu. Selain itu ia juga menegaskan bahwa PKS berkomitmen tidak akan mengusung calon kepala daerah eks narapidana korupsi.
"Dari awal PKS mengingatkan semua DPW dan DPD menjaga agar tdk mencalonkan mantan napi korupsi," ucapnya.