Kamis 12 Dec 2019 19:51 WIB

Penasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Luthfi Alfiandi

Luthfi adalah pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat demonstrasi mahasiswa.

Penasihat Hukum Ajukan Penagguhan Penahanan Luthfi Alfiandi. Foto ilustrasi mhasiswa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR September lalu.
Foto: Republika/Esthi Maharani
Penasihat Hukum Ajukan Penagguhan Penahanan Luthfi Alfiandi. Foto ilustrasi mhasiswa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR September lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Luthfi Alfiandi, Burhanuddin mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Luthfi adalah pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat melakukan aksi bersama siswa STM dan SMK di depan Gedung DPR RI September lalu.

"Jadi mengingat beliau masih muda dan masih panjang masa depan hidupnya jadi kami dari penasihat hukum mengajukan penangguhan penahanan," kata Burhanuddin di akhir persidangan, Kamis (12/12).

Baca Juga

Pengajuan penangguhan yang dilakukan Burhanuddin didukung oleh tiga orang anggota DPR, yaitu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan dua anggota komisi III DPR Habiburokhman dan Didik Mukrianto. Ketiga orang tersebut berperan sebagai penjamin penundaan masa penahanan dan memastikan Luthfi tidak akan melarikan diri, mempersulit pemeriksaan, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya.

"Mereka turut menjamin Luthfi akan memenuhi panggilan apabila diperlukan untuk kepentingan, penuntutan, dan atau peradilan," kata Burhanuddin.

Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Ketua persidangan Bintang AL langsung menjawab akan mempertimbangkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa. "Baik, akan kami pertimbangkan, tentunya majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk mengetahui dapat atau tidaknya permohonan tim kuasa hukum dikabulkan," kata Hakim Bintang.

Burhanuddin mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan menginginkan pemeriksaan segera dilakukan oleh majelis hakim. Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi, yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan, Rabu, 18 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement