REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad meminta pemerintah tidak perlu khawatir karena majelis taklim tidak melahirkan orang radikal. Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 yang mengharuskan semua majelis taklim mendaftar ke kantor urusan agama (KUA).
"Majelis taklim sebagai kekayaan bangsa, itu (majelis taklim) lahir dari masyarakat, kita tidak usah terlalu khawatir, dari dulu majelis taklim tidak melahirkan orang-orang yang radikal," kata Prof Dadang kepada Republika.co.id, Rabu (11/12).
Ia mengatakan, sejak dulu peran majelis taklim membina keagamaan, akidah, ibadah, dan akhlak masyarakat. Mereka dengan sukarela membina dan belajar di majelis taklim. Menurutnya, kalau ada segelintir majelis taklim yang keliru, jangan lantas semua majelis taklim dicurigai.
Ketua PP Muhammadiyah ini juga menceritakan, jamaah majelis taklim di kampungnya tidak tetap menghadiri satu majelis taklim. Seorang jamaah bisa mengikuti tiga majelis taklim. Oleh karena itu akan menyulitkan jika ada peraturan harus mendaftarkan majelis taklim.
Sebelumnya, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta Menteri Agama Fachrul Razi merevisi PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang majelis taklim. KH Ma'ruf ingin PMA yang menuai polemik tersebut disesuaikan kembali.
Prof Dadang menyambut baik permintaan Ma'ruf. Dia mendukung dan mengapresiasi saran wakil presiden ke menteri agama.
"Bersyukur kalau itu (PMA) ditinjau kembali, dicabut. Kalau pun harus ada (PMA) bicarakan bagaimana baiknya dengan seluruh orang yang berkepentingan, terutama itu yang punya majelis taklim," ujarnya.
Apabila harus ada PMA tentang majelis taklim, Prof Dadang mempersilakan untuk merevisi PMA tersebut. Dengan catatan jangan sampai aturannya mempersulit orang-orang baik di majelis taklim.
"Tolong pertimbangkan jangan sampai mempersulit umat dan (jangan) orang-orang baik itu merasa tersulitkan," ujarnya.
Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Syifa Fauzia menyampaikan tidak bisa memberikan tanggapan terkait usulan wakil presiden untuk merevisi PMA majelis taklim. BKMT menyerahkan keputusan kepada Kemenag.
"Belum bisa komentar hal itu, artinya saya harus bicarakan dulu dengan teman-teman yang lain, kalau memang ada yang secara spesifik mesti kita revisi, saya tidak akan berbicara soal itu," kata Syifa.
BKMT akan menunggu undangan dari Kemenag apabila ingin mengundang BKMT untuk membicarakan tentang revisi PMA majelis taklim. Sebelumnya, BKMT bersama sejumlah ormas lain ikut menyusun PMA tersebut.