REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Polisi telah menangkap pelaku persekusi terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (10/12). Polisi menangkap pelaku berinisial H itu di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12) sore.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama mengatakan, motif pelaku melakukan persekusi karena kesal bersenggolan dengan para korban di jalan. Bastoni menyebut, pelaku pun mengejar kedua korban hingga sampai di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan keterangan pelaku diawali berpapasan atau bersenggolan dengan korban, kemudian pelaku merasa kesal dan dibuntuti. Sampai di TKP kemudian pelaku melakukan atau mengitimidasi dan pengancaman dengan kata-kata yang tidak perlu,” kata Bastoni dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/12) malam.
Bastoni menuturkan, saat itu pelaku sempat mengira kedua korban merupakan personel TNI. Namun, setelah membuntuti dan memastikan kedua korban bukan anggota TNI, pelaku pun menghentikan sepeda motor korban, kemudian melakukan persekusi. Pelaku menyebut korban dengan kata-kata kafir.
“Dikira pelaku (korban) berpakaian loreng dikira tentara, pelaku sempat takut. Tapi setelah dilihat bukan, jadinya berani melakukan hal itu (persekusi),” ungkap Bastoni.
Ia memastikan aksi persekusi itu dilakukan seorang diri oleh pelaku. Namun, pelaku diketahui mengirim video tersebut ke grup WhatsApp. “Pelaku sempat membagi (video persekusi itu) ke grup WA pelaku sempat ditegur, sehingga dari WA grup tersebut video viral di medsos,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, tersangka H mengaku, saat itu dia tidak bisa menahan emosinya. Kini, ia pun hanya bisa menyesali perbuatannya setelah ditangkap polisi.
"Saya menyesali atas perbuatan tersebut karena faktor keadaan emosi,” ujar H.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya anggota Banser yang ia persekusi dengan sebutan kata-kata kafir. “Permintaan maaf saya terutama kepada masyarakat dan juga NU para ulama mohon maaf, dan saudara-saudara Banser dan GP Ansor,” imbuh dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik pelaku yang ia gunakan untuk merekam aksi persekusi itu. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus persekusi itu terjadi pada Selasa (10/12) di wilayah Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Dalam video itu, seorang laki-laki memperkusi anggota Banser NU Depok, Jawa Barat dengan kata-kata kafir.