REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait kasus penipuan yang diduga dilakukan Akumobil terhadap lebih dari seribu nasabah. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, mengatakan, penyidik pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kejari untuk melengkapi berkas tersebut agar bisa segera maju ke tahap peradilan.
"Satu mingguan yang lalu berkasnya sudah kita kirim dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan, komunikasi kita dengan jaksa berjalan baik," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (12/12).
Menurutnya, baru satu berkas penyidikan yang dilimpahkan ke Kejari. Berkas tersebut yakni hasil penyidikan terhadap tersangka Bryan John Satya yang merupakan Direktur Utama Akumobil.
"Sementara, hanya Bryan yang sudah kita kirimkan yang lainnya menyusul secepatnya," kata dia.
Selain Bryan, empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AY selaku Direktur Keuangan atau Admin, RS di bagian Divisi Motor, FR dari bagian Direktur Operasional Marketing, MH yang menjabat selaku Direktur Operasional, dan MI yang menjabat selaku Direktur HRD. Seperti diketahui, Perusahaan Akumobil yang diduga melakukan penipuan tersebut menyediakan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan harga yang jauh lebih murah dari pasaran.
Namun setelah melakukan pembayaran, para konsumen mengeluh karena kendaraan yang dipesan tidak kunjung datang. Dengan demikian, para konsumen melaporkan ke pihak kepolisian karena Akumobil diduga menyebabkan kerugian dengan total puluhan miliar rupiah.