Kamis 12 Dec 2019 23:37 WIB

Kemenristek Dorong Produk Start up Masuk Katalog Pemerintah

Pengadaan barang dan jasa pemerintah diperkirakan mencapai sekitar Rp 1.000 triliun

 Kementerian Riset dan Teknologi mengupayakan produk inovasi buatan perusahaan rintisan masuk katalog elektronik untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Foto: Contoh produk startup dari UI yang berhasil lolos seleksi mengikuti program Leaders in Innovation Fellowships (LIF) di Inggris.  (ilustrasi)
Foto: dok. Humas UI
Kementerian Riset dan Teknologi mengupayakan produk inovasi buatan perusahaan rintisan masuk katalog elektronik untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Foto: Contoh produk startup dari UI yang berhasil lolos seleksi mengikuti program Leaders in Innovation Fellowships (LIF) di Inggris. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) mengupayakan produk inovasi buatan perusahaan rintisan masuk katalog elektronik untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pelaksana Tugas Direktur Sistem Inovasi Kemenristek/BRIN Muhammad Amin berharap dengan cara itu, produk hasil perusahaan start up termasuk usaha mikro kecil menengah terserap di pasar yang dimulai terlebih dahulu dari pemerintah.

Meski pasar di Indonesia besar namun, sebagian besar masyarakat masih cenderung menggunakan merek-merek kenamaan yang didominasi produk luar negeri. Di sisi lain, lanjut Amin, perusahaan rintisan yang menciptakan produk inovasi juga belum bisa masuk ke katalog e-procurement Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) karena terbentur regulasi.

Baca Juga

Amin mengungkapkan dalam aturan itu produk yang bisa masuk pengadaan barang secara elektronik adalah produk untuk pemeliharaan (maintenance), dan produk layanan purna jual (after sales service).

"Kalau produk inovasi tidak bisa begitu. Belum tentu juga produknya berkelanjutan namanya juga start up, mereka baru produksi dalam waktu terbatas dan mereka masih menciptakan pasar dulu," katanya.

Amin mengungkapkan meski terbentur regulasi, namun ia melibat masih ada celah memasukkan produk inovasi ciptaan perusahaan rintisan masuk dalam e-procurement LKPP. Dia menjelaskan pengadaan barang dan jasa pemerintah diperkirakan mencapai sekitar Rp 1.000 triliun.

Meski begitu, ia mengakui pembeliaan barang dan jasa pemerintah tidak serta merta langsung dalam jumlah besar kepada perusahaan rintisan atau UMKM. Untuk mendorong perusahaan rintisan termasuk UMKM, pihaknya ikut memberikan pendampingan dan pendanbaik dalam hal perizinan hingga kesiapan masuk pasar.

"Kalau 10 persen saja ambil untuk beli produk inovasi dalam negeri. Itu sudah cukup, itu kami lagi dorong karena pengadaan barang pemerintah besar. Jadi captive market diciptakan oleh pemerintah dulu, kami arahkan ke produk inovasi," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement