Kamis 12 Dec 2019 22:33 WIB

Pungli IMB, Oknum Satpol PP Depok Ditetapkan Jadi Tersangka

Tersangka melakukan pungli perizinan yang merugikan Apartemen Kos (Aparkost) di Beji.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Eksekusi rumah di RW 11, Kecamatan Bandung Wetan oleh Satpol PP Kota Bandung dilakuka. (ilustrasi)
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Eksekusi rumah di RW 11, Kecamatan Bandung Wetan oleh Satpol PP Kota Bandung dilakuka. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan mantan Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kota Depok, Suhendra Hamzah sebagai tersangka. Dia ditengarai melakukan pungutan liar (pungli) dan penipuan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

"Tersangka melakukan pungli perizinan yang merugikan Apartemen Kos (Aparkost) di Beji Timur pada 2018, dengan meminta uang sebesar Rp 350 juta," ujar Kasie Intel Kejari Kota Depok, Kosasih di Kantor Kejari Kota Depok, Kamis (12/12).

Baca Juga

Modusnya, lanjut Kosasih, tersangka mendata jumlah pengembang yang membangun perumahan, apartemen, cluster, pabrik, dan rumah perseorangan di wilayah Kota Depok.

"Setelah itu, banyak pengembang yang membangun perumahan dan kemudian dipungli. Nantinya mereka dijanjikan akan dibuatkan IMB dengan harga ratusan juta rupiah," tuturnya.

Dia menjelaskan, awal terkuaknya kasus pungli tersebut, ketika Satpol PP Kota Depok bersama DPMPTSP Kota Depok membongkar bangunan Apartemen Kos (Aparkost). Pembongkaran Aparkost dilakukan lantaran tidak adanya IMB.

"Saat pembongkaran, pihak Aparkost mengaku keberatan dan minta pembongkaran dihentikan, karena mereka merasa sudah memberikan uang pengurusan IMB ke DPMPTSP melalui Suhendra senilai Rp350 juta dengan bukti kuitansi," jelas Kosasih.

Menurut Kosasih, kasus pungli perizinan IMB ini masuk sebagai penanganan skala prioritas, karena sangat merugikan masyarakat. "Ini kasus jadi priorotas kami," ucapnya.

Selama penyelidikan kasus pungli ini, sebanyak 13 pejabat diperiksa, di antaranya Asisten Administrasi dan Umum Kota Depok, Yayan Arianto yang sebelumnya menjabat Kepala Satpol PP, Kepala DPMPTSP Kota Depok Yulistiani Mochtar, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok Taufik Rahman. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement