REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Polda Lampung serta Kantor Perwakilan Bank Indonesia memusnahkan temuan uang palsu sebanyak 28.761 lembar.
Deputi BI Hasiolan Siahaan mengatakan, Kamis (12/12), uang palsu ini merupakan hasil temuan pengaduan masyarakat dan kegiatan transaksi bank di sejumlah wilayah di Lampung.
Menurutnya, uang palsu dengan jumlah 28.761 lembar bukan merupakan barang bukti sehingga kewenangan pemusnahan diberikan kepada pihak kepolisian.
Pemusnahan temuan uang palsu atas kerja sama Bank Indonesia, Polda Lampung, serta bea cukai dilakukan menggunakan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK) dengan kapasitas 300 lembar per jam.
"Pemusnahan temuan uang palsu pada malam hari ini akan dilakukan menggunakan mesin racik uang kertas dan limbahnya akan dibentuk menjadi briket agar tidak dapat disalahgunakan kembali," ujar Kepala KPW Bank Indonesia Lampung, Budiharto Setyawan.
Menurutnya, hasil temuan uang palsu di Provinsi Lampung pada akhir tahun ini mengalami penurunan rasio di banding tahun 2018.
"Bila kita amati Lampung sebagai gerbang pulau Sumatera hanya menjadi tempat transit bukan sebagai tempat pencetakan uang palsu, dan dari hasil temuan ada penurunan rasio di bandingkan tahun lalu," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat dapat menekan peredaran uang palsu dengan cara melaksanakan 3D (dilihat, diraba, diterawang) bila menemukan lembar uang yang mencurigakan.