REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Sebanyak 119 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah Malaysia diusir ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kedatangan ratusan TKI bermasalah ini ditangani Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dengan melakukan wawancara di ruang pemeriksaan Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan.
Pada Kamis (12/12) Kepala Seksi Intel Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo, mengatakan begitu tiba di Pelabuhan Tunon Taka ratusan TKI bermasalah ini langsung ditangani petugas imigrasi setempat. Pemulangan 119 TKI bermasalah ini melalui Konsulat RI Tawau Malaysia.
Mereka tiba di Pelabuhan Tunon Taka dengan diangkut menggunakan kapal angkutan resmi MV Mid East Expres sekitar pukul 16.30 WITA. Bimo mengatakan, pemulangan 119 TKI ini berdasarkan Surat Konsulat RI Tawau Malaysia Nomor: 1431/Kons/XII/2019 tentang deportasi 119 orang WNI ke Nunukan.
TKI bermasalah ini terdiri atas 108 laki-laki, 11 perempuan, dan tidak anak-anak. Mengenai kasus pelanggaran yang dilakukan selama berada di Negeri Jiran, masing-masing 78 kasus pelanggaran keimigrasian, 33 kasus narkoba, dan delapan kasus kriminal lainnya.
Sesuai hasil wawancara, para TKI mengaku lahir di Indonesia sebanyak 100 orang dan 19 orang lahir di Malaysia. Ratusan TKI ini diusir setelah menyelesaikan hukumannya di penjara maupun Pusat Tahana Sementara (PTS) Tawau selama berbulan-bulan atau disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.
Pelanggaran yang dilakukan TKI tersebut adalah lahir di Malaysia tanpa dokumen, paspor yang habis masa berlakunya, dan izin tinggal kedaluwarsa. Ada pula pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan masuk Malaysia tanpa dokumen resmi.