Jumat 13 Dec 2019 10:42 WIB

MA India Tolak PK Umat Islam Atas Putusan Masjid Babri

Sengketa Masjid Babri antara Muslim dan Hindu India berlangsung 70 tahun.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Pasukan paramiliter India berpatroli di Ayodhya, India sehari setelah Mahkamah Agung memutuskan menyerahkan situs bersejarah umat Islam Masjid Ram Janmabhoomi-Babri di Ayodhya kepada umat Hindu, 10 November 2019.
Foto: AP Photo/Rajesh Kumar Singh
Pasukan paramiliter India berpatroli di Ayodhya, India sehari setelah Mahkamah Agung memutuskan menyerahkan situs bersejarah umat Islam Masjid Ram Janmabhoomi-Babri di Ayodhya kepada umat Hindu, 10 November 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Mahkamah Agung (MA) India menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan umat Islam atas putusan tentang Masjid Babri di Ayodhya. Baru-baru ini, pengadilan tinggi India memutuskan menyerahkan situs bersejarah Masjid Ram Janmabhoomi-Babri di Ayodhya kepada umat Hindu.

Masjid Babri berdiri di atas lahan yang diperebutkan antara umat Islam dan Hindu. Saling klaim atas lahan Masjid Babri itu telah memicu sejumlah kerusuhan paling berdarah di India sejak kemerdekaan negara itu. Pada 1992, masjid abad ke-16 itu pernah dihancurkan oleh sekelompok pemeluk Hindu.

Baca Juga

Pada 9 November lalu, Mahkamah Agung India memutuskan situs yang terletak di Ayodhya di India utara itu harus dikelola oleh sebuah lembaga pemerintah untuk dibangun sebuah kuil Hindu. Sementara itu, pengadilan memberikan sebidang tanah terpisah di kota yang sama kepada kelompok Muslim untuk membangun masjid baru.

Atas putusan itu, sejumlah umat Islam kemudian membuat petisi yang mengatakan bahwa mereka dirugikan oleh keputusan pengadilan. Mereka meminta pertimbangan ulang atas putusan tersebut. Sebanyak 18 petisi dibacakan di pengadilan.

"Kami telah dengan hati-hati memeriksa petisi peninjauan dan surat-surat terkait yang diajukan bersama. Kami tidak menemukan alasan, sama sekali, untuk menyenangkan orang hal yang sama. Petisi peninjauan itu, karenanya, ditolak," demikian pernyataan para hakim beranggotakan lima orang, yang dipimpin oleh Ketua Hakim SA Bobde, dilansir di Aljazirah, Jumat (13/12).

Pemohon PK dari kalangan Muslim mengatakan, mereka menilai vonis atas kasus Masjid Babri tidak adil. Karenanya, mayoritas penduduk Muslim India menentang keputusan tersebut.

Namun demikian, pemohon Muslim masih memiliki jalur hukum terakhir untuk mengajukan permohonan kuratif di Mahkamah Agung yang meminta upaya pemulihan hukum yang dirasakan cacat dari putusan itu. Putusan pengadilan tersebut dipandang sebagai kemenangan besar bagi Partai Bharatiya Janata yang merupakan nasionalis Hindu di bawah pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi.

Partai ini memang berjanji membangun sebuah kuil Hindu di lokasi Masjid Babri. Hal ini dijadikan sebagai bagian dari strategi kampanye mereka selama beberapa dekade.

Perselisihan mengenai situs Masjid Babri di kota Ayodhya di negara bagian Uttar Pradesh telah berlangsung selama lebih dari 70 tahun. Orang Hindu percaya Dewa Ram, dewa perang, lahir di tempat itu dan seorang penguasa Muslim Mughal membangun sebuah masjid di atas sebuah kuil di sana.

Akibat sengketa ini, kerusuhan pecah pada Desember 1992 setelah penghancuran masjid yang memicu kekerasan komunal. Dampaknya, sekitar 2.000 orang, kebanyakan Muslim, terbunuh dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement