REPUBLIKA.CO.ID, BOGOTA -- Sidang ke-14 Komite Warisan Budaya Takbenda Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) di Bogota, Kolombia, pada Kamis (12/12) lalu menetapkan pencak silat ke dalam UNESCO Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity. Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO memandang pelestarian tradisi pencak silat telah menunjukkan aspek yang mendorong penghormatan dan persaudaraan serta mendorong kohesi sosial, tidak hanya di satu wilayah, tetapi juga secara nasional bahkan di dunia internasional.
Penetapan Tradisi Pencak Silat dalam Warisan Budaya Takbenda UNESCO merupakan bentuk pengakuan dunia internasional terhadap arti penting tradisi seni bela diri yang dimiliki nenek moyang bangsa Indonesia. Seni tersebut diturunkan dari generasi ke generasi dan masih berkembang sampai hari ini.
"Indonesia memiliki komitmen kuat untuk senantiasa menjaga kelestarian pencak silat, antara lain melalui pendidikan pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek olah raga dan seni bela diri, namun juga sebagai bagian dari seni dan budaya," ungkap Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembanh Kama Pradipta dalam rilis pers kepada Republika, Jumat (13/12).
Dengan ditetapkan Pencak Silat sebagai UNESCO Intangible Cultural Heritage, maka Indonesia memiliki 10 warisan budaya tak benda yang masuk dalam daftar UNESCO, yakni Wayang, Batik, Pelatihan Batik, Angklung, Tari Saman, Noken, Tiga Genre Tradisi Tari Bali, Kapal Pinisi dan Pencak Silat.