REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menyebut sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap siapa pelaku di balik kasus pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jamaluddin. Sebanyak 29 saksi pun telah diperiksa.
"Sampai dengan hari ini masih dalam penyelidikan yang terus berlanjut. Sudah ada 29 saksi yang diperiksa tetapi kami masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Nanti secepatnya akan diberikan kabar bila ada perkembangan lebih lanjut," katanya kepada wartawan di Auditorium STIK PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12).
Polisi, kata Asep, masih dalam tahapan memeriksa teman-teman terdekat Jamaluddin. Di antaranya keluarga, kolega kerja serta saksi yang pertama kali melihat Jamaluddin dalam kondisi tidak bernyawa.
Lalu, ia melanjutkan sampai saat ini belum bisa menyimpulkan pelaku yang membunuh Jamaluddin. Sebab, penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana proses penyelidikan. Semua bukti dan petunjuk pasti akan dikaji dan diolah terlebih dahulu.
"Jadi, sabar saja ya. Yang jelas setiap penyidik melakukan penyelidikan dengan upaya-upaya yang ada dan terus melakukan evaluasi. Lalu, diskusi untuk bisa mengungkap kasus tersebut," kata Asep.
Sebelumnya diketahui, Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11).
Korban yang merupakan Hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
Jamaluddin diperkirakan telah meninggal dunia antara 12 sampai 20 jam sebelum mayat ditemukan pada Jumat (29/11). Hal terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik. "Karena sudah lewat meninggal, kaku, udah lemas kembali, kemudian lembab kembali, dan arah kepada pembusukan," kata Agus.
Berdasarkan hal tersebut kata Agus, korban dinyatakan telah meninggal belasan jam dari saat mayat ditemukan. "Artinya korban meninggal antara 12 sampai 20 jam sebelum ditemukan," ujarnya.