Jumat 13 Dec 2019 17:38 WIB

LBH: Kota Peduli HAM Bandung Layak Digugat

Penggusuran di Tamansari dinilai tidak sesuai dengan predikat Bandung Kota Peduli HAM

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Warga menangis saat penggusuran permukiman Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12).
Foto: Abdan Syakura
Warga menangis saat penggusuran permukiman Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah aktivis di Kota Bandung mempertanyakan penghargaan dari Kemenkumham tentang Kota Bandung yang dianggap peduli terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) beberapa waktu lalu. Sebab, aksi pembongkaran dan penertiban bangunan di lahan RW 11, Tamansari tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.

"Penyikapan ini terkait pertama tanggal 11 (Desember) Bandung memperoleh penghargaan kota ramah HAM. Tapi faktanya kejadian kemarin (Tamansari) membuat kita merefleksikan apakah Bandung layak kota ramah HAM," ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Willy Hanafi, Jumat (13/12).

Baca Juga

Menurutnya, warga Tamansari yang bertahan, digusur tanpa pemberitahuan yang layak. Ia mengatakan, warga yang sudah hampir 40 tahun tinggal di Tamansari harus kehilangan tempat tinggal.

Saat ini, Willy mengatakan warga Tamansari tengah menguji keabsahan penguasaan lahan di RW 11. Sebab, katanya, warga sudah membayar pajak dan tidak pernah terjadi komplain dari siapapun. 

"Tiba-tiba tahun 2017 terjadi klaim, pemkot mengeluarkan surat keterangan aset. Tapi saat dicek ke BPN itu masih tertera lahan negara bebas," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, warga yang sudah lama tinggal di Tamansari seharusnya menjadi pihak yang diprioritaskan untuk tinggal. Pengusuran kemarin dilakukan terhadap 16 rumah, 33 kepala keluarga yang kehilangan tempat tinggalnya. 

"Rumah itu dijebol, jadi warga tidak tahu harus gimana. Kita perlu refleksikan peletakan Bandung sebagai kota layak HAM perlu digugat oleh publik. Karena akhirnya rezim berganti penghargaan terus mengelir tapi tidak berpihak pada rakyat miskin," katanya.

Ketua Walhi Jawa Barat, Meiki Paendong menilai penertiban yang dilakukan oleh aparat tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga, predikat Bandung sebagai Kota Peduli HAM tidak memiliki arti sama sekali. 

"Apa yang ingin kami tekankan, proses-proses nego dan damai ini harus selalu ditempuh walau prosesnya panjang. Dan tidak ada lagi alasan kekerasan ini bisa menyelesaikan masalah. Pada akhirnya ini akan menambah rekam jejak kelam. Bahkan akan menurunkan wibawa dan martabat Kota Bandung sendiri," katanya.

Aktivis Kalyana Mandira, Ben mengungkapkan beberapa anak sekolah menjadi korban dalam penertiban yang dilakukan di RW 11 Tamansari. Menurutnya, hal tersebut perlu diperhatikan oleh pemerintah sebab mereka akan mengalami trauma.

"Belum ada yang peduli tangani itu, terus kelanjutan studi mereka bagaimana. Apakah harus pindah tentu tidak mudah dapat sekolah karena sedang dalam tengah-tengah tahun ajaran," katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement