Sabtu 14 Dec 2019 01:18 WIB

Anak Cucu Perusahaan akan Ditata, Ini Tanggapan Garuda

Garuda saat ini memiliki tujuh anak perusahaan dan 19 cucu perusahaan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Pesawat Garuda Indonesia
Foto: EPA/Barbara Walton
Pesawat Garuda Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menata anak cucu perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Kementerian BUMN akan mengevaluasi mana saja anak cucu perusahaan Garuda yang tidak produktif.

Menanggapi hal tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan menerima langkah yang diambil Kementerian BUMN. “Sebagai badan usaha milik negara akan mendukung sepenuhnya Keputusan Menteri BUMN terkait penataan anak dan cucu perusahaan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Garuda Indonesia Fuad Rizal, Jumat (13/12).

Fuad memastikan Garuda Indonesia bersama Dewan Komisaris akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan anak dan cucu perusahaan. Dia menegaskan akan lebih memfokuskan bisnis anak usaha yang  menunjang bisnis utama yaitu penerbangan.

Dia menambahkan Garuda juga sudah menghentikan pengembangan dan meninjau ulang pendirian anak atau cucu perusahaan yang baru. “Terutama yang tidak sesuai dengan bisnis inti penerbangan,” tutur Fuad.

Saat ini, Garuda memiliki tujuh anak perusahaan dan 19 cucu perusahaan dengan berbagai bidang usaha. Beberapa di antaranya seperti maskapai berbiaya hemat, ground handling, inflight catering, maintenance facility, jasa teknologi informasi, jasa reservasi, perhotelan, transportasi darat, e-commerce dan marketplace, jasa ekspekdisi kargo, serta tour and travel.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan ketetapan terkait penataan anak dan cucu perusahaan, Kementerian BUMN mengeluarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara pada 12 Desember 2019. Rahayu Subekti

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement