Jumat 13 Dec 2019 19:48 WIB

MA Kurangi Hukuman Penyuap Akil Mukhtar

Majelis Hakim mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Umar Samiun

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
MA Kurangi Hukuman Penyuap Akil Mukhtar. Foto: Palu hakim (Ilustrasi).
Foto: Flickr
MA Kurangi Hukuman Penyuap Akil Mukhtar. Foto: Palu hakim (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) kembali mengurangi hukuman terhadap terpidana korupsi. Kali ini, terhadap terpidana Samsu Umar Abdul Samiun, mantan bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyuap dalam kasus korupsi mantan Hakim Konstitusi Akil Mukhtar tersebut, dikorting masa penjaranya menjadi cuma tiga tahun.

“Pidananya turun dari penjara selama tiga tahun sembilan bulan, menjadi penjara tiga tahun,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Republika, Jumat (13/12).

Baca Juga

Putusan MA tersebut, setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Umar Samiun, dan diputus pada 12 Desember 2019. Ketua majelis dalam putusan tersebut, adalah Hakim Suhadi, bersama dua anggota, Hakim Eddy Army, dan Hakim Muhammad Askin

Umar Samiun, bupati Buton pada 2017. Tahun itu juga ia dinonaktifkan. Ia salah satu tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian suap kepada Hakim Konstitusi Akil Mukhtar sebesar RP 1 miliar. Uang itu terkait sengketa perolehan suara Pilkada Buton 2011 di MK yang mengantarkan Umar Samiun menjadi bupati.