Jumat 13 Dec 2019 19:55 WIB

Oded Sanggupi Permintaan Warga Tamansari yang Ingin Ngontrak

Pemkot Bandung berjanji membantu warga Tamansari terdampak penggusuran.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Petugas Satpol PP memindahkan  barang milik warga saat penggusuran permukiman Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12).
Foto: Abdan Syakura
Petugas Satpol PP memindahkan barang milik warga saat penggusuran permukiman Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku warga terdampak pembangunan di RW 11 Tamansari meminta agar segera diberikan kontrakan pascapembongkaran bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (12/12). Ia pun mengaku menyanggupi hal tersebut dan segera dituntaskan hari ini.

"Alhamdulillah, masyarakat ini saya sudah ketemu satu persatu. Saya tanya apa kehendak mereka. Mereka meminta pangontrakeun (kontrakan) seperti yang lain. Mereka punya hak yang sama, saya sanggupi dan akan dieksekusi hari ini. Mereka menerima," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/12).

Baca Juga

Pada awalnya, ia mengarahkan warga terdampak untuk pindah seperti yang lain ke Rancacili, Gedebage. Namun, para warga merasa keberatan dan ia pun mengaku memahami hal tersebut sebab keseharian warga akan berubah.

"Saya arahkan seperti yang lain mempersiapkan di Rancacili tapi mereka keberatan. Saya memahami itu karena keseharian mereka akan berubah oleh karena itu ketika mereka ingin dikontrakan akan diselesaikan," katanya.

Menurutnya, warga akan diberikan dana untuk mengontrak selama satu tahun sebesar Rp 26 juta. Ia mengatakan, dari 198 warga terdampak pembangunan sudah 95 persen sepakat bahkan sudah terdapat warga yang mengontrak selama dua tahun.

Terkait warga yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, ia pun mempersilakan hal tersebut. Oded mengatakan, program pembangunan rumah deret sudah berjalan lama, namun hanya beberapa orang yang menggugat.

Ia mengklaim bahwa hari ini dipastikan tidak ada lagi warga yang mengungsi di masjid. Menurutnya apa yang dilakukan Satpol PP melakukan penertiban kemarin sudah berjalan sesuai prosedur.

"Iya sesuai prosedur, insyallah," katanya.

Terkait tudingan yang menyebutkan penertiban dilakukan tidak humanis, ia mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sebab, menurutnya di lapangan Satpol PP sudah berbuat sesuai prosedur yang berlaku.

"Tudingan seperti itu namanya di lapangan saya sih silakan saja memahami, kalau seperti itu dilapangan saya melihat baik itu Satpol PP sangat luar biasa menahan kesabaran," katanya.

Sementara itu, menyangkut usulan pencopotan Kota Bandung sebagai Kota Peduli HAM oleh Kemenkumham, ia mengungkapkan program pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat sudah berlangsung sejak lama. Termasuk penataan kawasan.

"Prosesnya sudah begitu luar biasa, 2010 mereka sudah tidak dipungut sewaan. Jadi mereka mengakui itu tanah nyewa kemudian diproses mediasi sudah hampir satu tahun dilaksanakan dengan mediasi Komnas Ham. Dari 198 (warga) sekitar 176 sudah setuju," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement