REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Taman Sari meringkus empat dari delapan pelaku begal turis domestik di sebuah hostel kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Kapolsek Metro Taman Sari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rully Indra Wijayanto mengatakan, tiga dari pelaku tertangkap berusia dewasa dan satu pelaku masih di bawah umur.
"Empat pelaku yang diamankan berinisial MD, FJR, DM dan AG (17) yang di bawah umur, dititipkan di panti untuk diproses dengan Undang-undang Perlidungan Anak," ujar Rully di Jakarta, Jumat.
Empat pelaku penodongan diketahui berasal dari perkumpulan pemuda sekitar tempat tinggal pelaku di salah satu wilayah di Jakarta Utara. Mereka melakukan pemerasan dan kekerasan, mengancam dengan senjata tajam kepada korbannya secara acak.
Hingga akhirnya kasus mereka terkuak saat aksinya pada Senin (2/12) dini hari terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Saat itu, delapan pelaku termasuk tersangka MD, FJR, DM dan AG(17) menodong turis domestik dari Sumatera Utara Jeremi dan karyawan hostel Novaldi.
Para pelaku sempat menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya. Beruntung, saat diayunkan di bagian kaki, korban langsung menghindar. Namun nahas ponsel Jeremi beralih tangan ke para pelaku. Novaldi pun hanya mengalami luka lecet di bagian siku, karena ditabrak pelaku lain yang membawa motor.
Usai kejadian tersebut, para pelaku langsung menancap gas sepeda motornya untuk menghindari kejaran massa. Sebab, korban sempat berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
"Kemudian, korban membuat laporan polisi. Kami lakukan penyelidikan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Rango Siregar," ujar dia.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapati kelompok pelaku di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Sayangnya, saat dilakukan penangkapan hanya ada empat orang saja, sisanya berhasil melarikan diri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, kendaraan dan pakaian para pelaku saat melakukan aksinya. Sedangkan senjata tajam diduga telah dibuang oleh pelaku.
Kini keempat pelaku harus mendekam di balik jeruji besi setelah polisi menerapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman di atas lima tahun penjara.