REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ahmad Taufan Damanik, mengaku kecewa dengan aparat keamanan atas apa yang terjadi di Taman Sari, Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, seperti apapun tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat, seharusnya tidak boleh ada tindak kekerasan.
"Kita kecewa. Kalau mereka menempuh jalur hukum, harusnya proses hukumnya dilalui dulu. Kemudian apapun tindakan hukum itu, tidak boleh ada kekerasan. Itu sangat disayangkan," ujar Ahmad di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Untuk itu, ia sudah berkirim pesan kepada Kapolda Jawa Barat agar melakukan pemeriksaan atas peristiwa tersebut. Ahmad menjelaskan, sebenarnya, kasus di Tamansari sudah pernah ditangani oleh Komnas HAM melalui proses mediasi ketika Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung. Kala itu, memang tidak semua warga bersedia ikut dalam mediasi.
"Jadi ada warga yang menempuh jalur lain, PTUN atau lainnya. Jadi mediasi tempo hari selesai, kami, karena mereka memilih jalur PTUN, ya tentu silakan. Yang mediasi, kita urusi. Tiba-tiba kita dapat informasi seperti itu. Kita kecewa kenapa bisa jadi seperti ini," ungkapnya.
Menurutnya, aparat yang melakukan tindak kekerasan kepada warga Tamansari harus lekas diperiksa. Apa yang mereka lakukan sudah menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Polisi, kata dia, tidak boleh melakukan kekerasan dalam suatu proses penegakman hukum.
"Kita baru selesai Hari HAM, Senin kita akan coba (turun). Tapi, salah satu komisioner kita sudah kontak dengan Pak Rudy (Kapolda Jabar) dan saya belum cek perkembangan terakhirnya," tutur dia.