Sabtu 14 Dec 2019 05:03 WIB

Kawasan TOD Solusi Atasi Ruwetnya Persoalan Transportasi?

Di sejumlah negara misalnya kawasan TOD menuai hasil memuaskan.

Tampak maket hunian TOD di kawasan Bekasi
Foto: dok istimewa
Tampak maket hunian TOD di kawasan Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ruwetnya persoalan transportasi sudah menjadi hal yang jamak bagi masyarakat perkotaan di belahan dunia manapun. Sebuah solusi mengemuka sebagai salah satu solusi dan jalan keluar permasalahan transportasi dan lingkungan di kawasan perkotaan, terutama kota-kota besar.

Di sejumlah negara misalnya, penerapan dan pengembangan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sudah banyak menuai hasil memuaskan.

Kawasan TOD adalah kawasan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai kawasan terpusat pada integrasi inter dan antar moda yang berada pada radius 400 meter sampai dengan 800 meter dari simpul transit moda angkutan umum massal. Kawasan itu memiliki fungsi pemanfaatan ruang campuran dengan kepadatan sedang hingga tinggi.

Pakar transportasi Dwi Hariyawan mengatakan pengembangan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development merupakan konsep pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah.

“Konsep ini menitikberatkan pada integrasi antar jaringan angkutan umum massal, dan antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor, pengurangan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembangan kawasan campuran, padat, mempunyai intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi,” katanya.

Ia mengatakan, pengelolaan Kawasan TOD dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kerja sama antar daerah, atau melalui kerja sama antara Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan badan usaha.

Meskipun banyak nilai positifnya namun dalam pengembangannya diperlukan kelembagaan untuk mengelola Kawasan TOD. Untuk itu Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat membentuk badan sesuai dengan kewenangannya atau menunjuk badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang merupakan operator utama sistem transportasi massal berkapasitas tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement