REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik kepolisian tak menampik kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus persekusi dua anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) seiring berjalannya penyelidikan.
Meski sudah menetapkan satu tersangka, polisi masih terus mendalami ada atau tidaknya tersangka lainnya dalam kasus itu. "Ini masih didalami semuanya ya, karena sampai dengan saat ini baru satu ya, berdasarkan saksi pelapornya itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Yusri mengatakan kasus persekusi tersebut kini ditangani Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyidik juga telah telah menahan HA (30) yang ditelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persekusi yang viral di media sosial.
"Kasus persekusi ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, kemarin sudah berhasil mengamankan inisial HA. Sampai dengan saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan," sambungnya.
Sebelumnya, dua anggota Banser Depok yang berinisial ES dan WS menjadi korban persekusi oleh orang yang tidak dikenal. Peristiwa itu terjadi ketika dua korban ini sedang berkendara dari arah Pasar Jumat menuju ke arah Depok.
Kejadian itu terjadi pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kejadian itu direkam sendiri oleh pelaku, video tersebut akhirnya viral di media sosial.
Pascakejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres Jaksel untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku hanya dalam tempo 48 jam. Polisi menangkap HA di tempat persembunyiannya di wilayah Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12).
Di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pelaku mengaku menyesal sudah melakukan persekusi kepada anggota Banser tersebut. "Saya menyesali kekhilafan tersebut karena emosi," ujar HA di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/12)