REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempersiapkan diri dengan menggandeng 14 lembaga survei untuk menentukan bakal calon kepala daerah yang diusung.
"Kami adakan survei, gandeng 14 lembaga survei. Bacalon dipersilakan memilih. Semua survei maksimal tanggal 5 Desember sampai DPP," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Arif Wibowo saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12).
Ia menjelaskan, survei internal partai juga akan kembali dilakukan pada Februari hingga Mei 2019. Sebelum pendaftaran Pilkada dilakukan pada Juni 2020.
"Tapi survei ini bukan indikator satu-satunya. Ada tes psikotest juga dan pertimbangan lain. Apakah misalnya loyal dengan partai, dan lain-lain," ujar Arif.
Nantinya, sejumlah nama yang direkomendasikan untuk diusung PDIP akan diumumkan pada rapat kerja nasional (Rakernas). Rencananya, ada 44 rekomendasi pencalonan yang akan diputuskan.
"Makanya diumumkan di rakernas dan itu keputusan rapat," ujar Arif.
Partai berlambang kepala banteng itu juga memastikan tak akan mengusung mantan terpidana kasus korupsi. Meskipun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tak melarang hal tersebut.
"Eks napi sudah pasti tidak direkomendasikan. Tidak dilarang memang, karena UU bilang boleh, jadi silakan daftar, tapi kami tekankan kalau tidak akan direkomendasikan," ujar Arif.