REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon dan Polres Indramayu melakukan razia di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II B Indramayu, Sabtu (14/12). Dari kegiatan itu, tim menemukan sejumlah barang terlarang dari dalam sel.
Berdasarkan pantauan Republika, razia dilakukan di setiap sel yang ada di dalam lapas tersebut. Selain menggeledah isi sel, petugas juga memeriksa satu per satu warga binaan.
Dari dalam sel, petugas menyita sejumlah barang yang dilarang berada di dalam sel. Di antaranya, gantungan baju dari kawat, dua buah telepon genggam, charger, kipas angin, gelas, piring, sendok, garpu, korek api gas, tali dan semprotan serangga.
''Barang-barang itu akan diserahkan ke Kemenkumham dan selanjutnya akan dimusnahkan,'' ujar Plh Kalapas Indramayu, Abdurrohim, saat ditemui usai penggeledahan.
Saat ditanyakan mengenai narkoba, Abdurrohim menyatakan, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan adanya barang haram tersebut.
''Narkoba tidak ada,'' tegas Abdurrohim.
Abdurrohim menambahkan, kegiatan razia itu dilaksanakan sesuai instruksi dirjen Kemasyarakatan. Hal itu juga sebagai bentuk kewaspadaan menjelang Natal dan Tahun Baru.
Dalam kesempatan yang sama, Bagian Umum BNN Kota Cirebon, Momod Suhendar, menyatakan, selain di Lapas Indramayu, razia serupa juga dilakukan di lapas lainnya di wilayah Cirebon. Namun, tidak ditemukan adanya narkoba.
''Tidak ditemukan (narkoba) apa-apa,'' tandas Momod.