REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengaku prihatin atas maraknya kasus bunuh diri di daerah itu.
"MUI Belitung prihatin dan sangat miris sekali karena dalam tiga minggu terjadi beberapa kali kasus bunuh diri," kata Sekretaris MUI Belitung, Ramansyah di Tanjung Pandan, Sabtu (14/12).
Dia mengatakan, tindakan bunuh diri sangat dilarang dalam agama Islam dan hukumnya adalah haram. "Membunuh maupun bunuh diri adalah perbuatan haram dan Allah SWT sangat melaknat balasan perbuatan tersebut dan hukumannya adalah neraka," katanya.
Dia menambahkan, perilaku bunuh diri biasanya disebabkan tekanan atau depresi dalam kehidupan, sehingga muncul rasa putus asa dan nekat mengakhiri hidup dengan cara seperti itu.
Sedangkan mati dalam keadaan bunuh diri adalah "su'ul khatimah" yakni kematian yang tidak diridhoi Allah. "Jadi untuk menghilangkan stres itu kembali ke agama perbanyak ibadah, zikir, dan istighfar itu adalah solusi terhadap apapun masalah yang kita hadapi," ujarnya.
Dia berharap agar kejadian bunuh diri di wilayah itu tidak kembali terulang, masyarakat juga diharapkan dapat meredam kejadian tersebut.
"Alhamdulillah masyarakat tidak terpengaruh dan beraktivitas seperti biasa dan tingkat keimanan sudah cukup baik. Kemudian untuk kejadian lalu semuanya diserahkan kepada pihak berwajib yakni Kepolisian," ujarnya.