Senin 16 Dec 2019 01:00 WIB

Terapkan PMA Majelis Taklim, Kemenag KBB Kumpulkan Penyuluh

Tiap kecamatan di KBB memiliki dua penyuluh.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Terapkan PMA Majelis Taklim, Kemenag KBB Kumpulkan Penyuluh. Foto: Penyuluh Agama PNS di daerah (Ilustrasi).
Foto: dok. Kemenag.go.id
Terapkan PMA Majelis Taklim, Kemenag KBB Kumpulkan Penyuluh. Foto: Penyuluh Agama PNS di daerah (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ahmad Sanukri, mengatakan bakal memulai pemberlakuan Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019 tentang Majelis Taklim dengan mengumpulkan seluruh penyuluh agama di KBB. Ini dilakukan untuk menyatukan pemahaman soal PMA tersebut.

"Kita akan segera kumpulkan para penyuluh untuk mendapat pembinaan dan sosialisasi terkait PMA ini. Jadi kami akan kuatkan internal dulu, karena penyuluh ini kan belum tahu tentang isi dari PMA. Biar satu pemahaman, biar satu persepsi dan tidak jalan sendiri-sendiri," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (15/12).

Baca Juga

Sanukri menambahkan, tiap kecamatan di KBB memiliki dua penyuluh agama berstatus PNS dan delapan penyuluh non-PNS. Kesepuluh penyuluh ini, setelah mendapat sosialisasi dan pembinaan, akan diterjunkan ke kecamatan untuk menyosialisasikan PMA 29/2019 kepada majelis-majelis taklim yang ada.

Untuk menerapkan PMA itu, Sanukri juga menunggu peraturan yang bersifat teknis dan operasional dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag. Sebab dia mengungkapkan, biasanya PMA yang terbit itu disertai lagi dengan peraturan teknisnya.

"Itu kan PMA, lalu di-breakdown melalui aturan yang lebih teknis operasional, biasanya peraturan dirjen, karena ini majelis taklim maka ada di bawah (Dirjen) Bimas Islam. Misalnya bagaimana teknis pendaftarannya, dan format-format isiannya apa saja," ujarnya.

Sanukri menyadari PMA 29/2019 ini juga mengatur soal penganggaran untuk majelis taklim. Untuk menerapkannya, dia akan mengundang pimpinan-pimpinan majelis taklim atau ormas keagamaan di wilayahnya. Selama ini memang ada anggaran dari Kemenag untuk majelis taklim tapi tergolong kecil. Karena itu, melalui PMA tersebut, penganggaran untuk majelis taklim bisa disinergikan dengan APBD Kabupaten.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement